Diduga Oknum Kades Talang Bojong Makan Gaji Aparatur Desa

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Bojong Kecamatan Kotabumi disinyalir diselewengkan gaji (insentif) aparatur desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Oknum Kades inisial E diduga makan uang gaji kepala dusun hampir dua tahun lamanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum Kades Talang Bojong inisial E menutupi celah kekosongan dengan menempatkan stafnya untuk merangkap jabatan sebagai Kaur dan Kepala Dusun di desa setempat.

Sumber terpercaya media ini mengatakan Pemdes Talang Bojong tetap menyalurkan gaji 2 aparatur desa yakni Kepala dusun I dan dusun II pada tahun 2022 dan 2023. Kepala dusun I, Yance saat itu dikabarkan telah diberhentikan secara paksa, sedangkan Kasus lainnya meninggal dunia.

“Gaji Kadus Rp800 ribu. Kadus Yance diberhentikan, Kepala Dusun II meninggal dunia. Kaur desa yang menjabat sementara posisi Kadus,” ungkap sumber terpercaya, belum lama ini.

Terpisah, Oknum Kades Talang Bojong inisial E berhasil dikonfirmasi awak media. Melalui sambungan telepon selulernya, Oknum Kades dimaksud membenarkan dana gaji aparatur desa Kepala Dusun yang diberhentikan dan meninggal dunia tetap dicairkan. Dirinya berdalih, dana yang dicairkan telah disalurkan dan diterima oleh perangkat desa (Kaur) yang ditunjuk sebagai Kadus sementara.

Yang mencengangkan, pengakuan oknum Kades inisial E saat bertemu tatap muka mengakui secara terang-terangan ikut menikmati gaji Kadus yang sudah dipecatnya dan meninggal dunia.

“Nggak semuanya saya makan (gaji) itu. Cuma 2 bulan aja, yang lainnya saya serahkan ke yang menjabat Kadus,” ujar oknum Kades mengakui perbuatannya.

Dirinya meminta agar permasalahan tersebut tidak lagi dibesar-besarkan, sebab jabatan itu saat ini sudah diisi oleh Kadus yang baru. (*/Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *