BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Keluarga Almarhum Sutiyem korban dugaan kelalaian tenaga medis di rumah sakit Mitra MUlia Husada (Rs MMH), menyampaiakn aduan ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga, bahwa pada 9 April korban sakit lalu berobat ke klinik suraya, sesampainya di klinik suraya ternyata dokter sedang cuti karna bertepatan hari Raya Idul Fitri.
Lalu pasien dirujuk kerumah sakit Penawar Medika, namun pihak Rumah sakit mengatakan fasilitas kurang lengkap, sehingga pasien dirujuk kembali ke rumah sakit Mitra Mulia Husada.
” Setelah sampai di UGD RS MMH, pasien dibawa ke rumah sakit Asyifa untuk melakukan rontgen, setelah dilakukan rontgen kembali lagi ke rumah sakit MMH, lalu kembali untuk CT Scan juga tidak dilakukan di rumah sakit MMH tapi dilakukan di Rs YMC,” Katanya. Senin (10/6)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah keluar dari ruang CT scan, pihak pasien melihat isi dari tabung oksigen tersebut telah habis berdasarkan hal tersebut mereka mengingatkan untuk segera mengganti, namun tidak ada tindakan.
” Saat itu setelah dilakukan beberapa pertolongan medis mulai dari pompa jantung dan nafas buatan, namun pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin 13 Mei 2024,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut pihak rumah sakit hanya memberikan tali asih yang tidak setimpal dengan yang dirasakan pihak pasien.
“Sesuai pasal 193 undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien,” Ungkap pihak pasien.
Selain kepihak DPRD mereka juga telah membuat laporan di Polres Lampung Tengah. (JAMIL)