Bandar Lampung (MDSnews) — Sejumlah pihak berharap penjabat (Pj.) Gubernur Lampung Samsudin, benar-benar netral dalam pemililihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung, M. Junaidi meminta Samsudin netral ketika menjalankan tugasnya. Apalagi Provinsi Lampung bersama 15 Kabupaten/Kota akan menggelar pilkada. Kemudian ia juga meminta Bawaslu Lampung benar-benar bekerja menjalankan fungsi pengawasannya.
“Karena penting netralitas itu, untuk menjamin legitimasi gubernur terpilih nanti,” ujar M. Junaidi, Rabu, 19 Juni 2024.
Selanjutnya, Junaidi berpendapat setiap Pj. Gubernur memiliki potensi untuk “cawe-cawe” pada pilkada. Namun jangan juga serta merta semua pihak menyatakan Pj. Gubernur tidak netral. Apalagi, latar belakang Samsudin menurut Adi, bukanlah seseorang politikus atau terafiliasi terhadap partai politik.
“Latar belakangnya bukan politikus amat. ASN, apalagi guru katanya,” kata Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan itu.
Karena itu, Fraksi Demokrat segera mengagendakan pertemuan dengan Samsudin dalam waktu dekat. Pertemuan itu untuk membahas pilkada, netralitas, siap sedia untuk Lampung dan tidak meninggalkan Lampung.
“Kami bakal beraudiensi. Kami juga ingin bahas stabilitas pemerintahan, defisit anggaran, dan sebagainya,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar meyakini, Samsudin akan bersikap netral pada pilkada serentak 2024. Termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
“Kami tentunya berharap demikian, dan saya yakin,” ujar Iskardo.
Kemudian Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pj Gubernur Lampung Samsudin. Hal ini dalam rangka membahas pilkada serentak 2024. Baik kesiapan penyelenggaraan, kesiapan anggaran, hingga kondusifitas dan netralitas Pj Gubernur maupun aparatur sipil negara (ASN)
Akademi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah, menilai Pj. Gubernur Lampung akan memimpin sampai dengan terpilih dan terlantiknya Gubernur Lampung. Seorang Pj. Gubernur pasti akan berdampak besar terhadap terpilihnya gubernur yang berkualitas. Maka netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak 27 November 2024 nanti menjadi sorotan.
“Pj. Gubernur Lampung akan melewati masa pilkada. Sehingga rentan terhadap netralitas ASN, apalagi mempunyai hak dan kewenangan ketika menjabat,” kata mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ini.
Kemudian ia mengatakan kewenangan Pj. Gubernur bisa menetapkan peraturan daerah (perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Lalu, menetapkan keputusan kepala daerah. Kemudian mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak untuk daerah dan/atau masyarakat. Serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampailah cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu,” ujar Candra.
Dalam pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016. Berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI., dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya ia mengatakan, apa bila melanggar ada ancaman sanksinya. Pada pasal 188 UU 10 Tahun 2016 menyampaikan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
“Pasti masyarakat sangat berharap Pj. Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih 8 bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik. Khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik,”tutupnya.(*)