Lampung Utara (MDsNews) – Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Tahun 2022-2023 SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 773.654.500,- memang memunculkan dugaan adanya indikasi mark-up dan KKN.
Nilai dana BOS yang besar Rp773.654.500,- merupakan angka yang cukup besar untuk sebuah SMP, dugaan mark-up, ada indikasi bahwa beberapa item dalam laporan pertanggung jawaban tersebut telah di-mark-up atau dilebih-lebihkan nilainya.
Potensi KKN, Mark-up tersebut dapat membuka peluang terjadinya KKN, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pihak yang berwenang perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui kebenaran dari dugaan tersebut.
Audit keuangan sekolah juga perlu dilakukan untuk memastikan keabsahan penggunaan dana BOS. Jika terbukti adanya mark-up dan KKN, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Senin 24 Juni 2024.
Seperti diketahui SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2022 menerima Bantuan Operasional Sekolah BOS, senilai Rp 773.654.500,-
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022, dibagi menjadi tiga tahap diantaranya:
Tahap I Rp 232.464.000
Tahap II Rp 308.726.500
Tahap III Rp 232.464.000
Dari besaran anggaran tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional dalam 12 komponen diantaranya: Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan Perpustakaan, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan, dan Pembayaran Honor.
Besaran anggaran tersebut yang diduga adanya indikasi mark-up dan korupsi seperti kegiatan:
– Pengembangan perpustakaan dengan total Rp.46.740.000
– Program kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan total Rp.30.335.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dengan total Rp.91.880.500
– Penyediaan alat multi media pembelajaran dengan total Rp.27.000.000,
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dengan total Rp.210.350.000,-
– Pembayaran guru honor Rp.203.082.500
Tentunya hal itu bukan tanpa dasar, hal ini dilihat dari kecilnya Pemasangan Papan Informasi sesuai juknis dalam Permendikbud.No. 63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi nampak terlihat terlihat papan informasi publik atau papan transparansi, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terpasang, kecil nya ini saja dapat kita pastikan bahwasannya pihak sekolah SMP Negeri 1 Bukit Kemuning kurang transparan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
Bahkan untuk Pembayaran guru honor sebanyak 15 guru honor, diduga kuat pihak sekolah melakukan penggelembungan anggaran mencapai senilai Rp 138.282.500,-
pasalnya menurut informasi dilapangan 1 guru honor disana menerima upah dalam per jam mengajar sebesar Rp40 ribu/jam, Sedangkan masing-masing guru honorer mendapat tugas mengajar selama satu bulannya 8 sampai 9 jam, Artinya biaya yang seharusnya disediakan pihak sekolah selama satu tahun untuk upah guru honor sebesar Rp 64.800.000, adanya hal ini dapat kita bayangkan betapa besarnya pihak sekolah disana melakukan mark-up pembayaran guru honor.
Bahkan Bukan hanya kegiatan itu saja yang diduga menjadi lahan Bancakan oleh para oknum koruptor di sana, seperti kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran senilai Rp 210.350.000,- tak luput oleh para oknum disana, yang ingin memperkaya diri disana.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan, dugaan KKN dalam penggunaan dana BOS dapat berdampak negatif. Merugikan negara, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan malah disalahgunakan, ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sekolah dan pemerintah, memperlambat kemajuan pendidikan, kualitas pendidikan di sekolah dapat menurun karena dana BOS tidak digunakan secara optimal.
Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, hal ini dapat dilakukan dengan. Membuat laporan keuangan yang jelas dan rinci, melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemantauan penggunaan dana BOS, imbuhnya.
Sampai berita ini ditayangkan ke publik pihak sekolah yang bersangkutan, khususnya Mulyadi, S.pd. yang menjabat pada saat itu menjadi kepala sekolah setempat, belum dapat memberikan keterangan secara konkret kepada awak media. (Tim)