Lampung Utara (MDsNews) – Pengelolaan anggaran media di Humas DPRD Lampung Utara kembali menjadi sorotan, dugaan kuat adanya kesengajaan dalam menciptakan carut marut ini muncul dari beberapa indikasi.
Perjanjian kerjasama surat kabar-MoU yang janggal, Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kabag Humas Protokol Idris,.SE,.MM DPRD Lampung Utara dengan sejumlah media surat kabar dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Selasa 25 Juni 2024.
Humas DPRD mengacu pada Dinas Kominfo Lampung Utara, namun pembayaran dipukul rata untuk semua media harian, terlepas dari grade yang berbeda serta ada Harian sedang dan Harian besar.
Dalam MoU tertera bahwa pembayaran untuk 3 bulan kerjasama adalah Rp3.120.000. Namun, jika dihitung dari Mei hingga Agustus, seharusnya MoU berlaku selama 4 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa yang akan dibayarkan hanya untuk 3 bulan, mekanisme kerjasama antara Humas DPRD Lampung Utara dengan media surat kabar masih belum jelas.
Keterangan kasubag protokol Faisal abduh kurnia, kami mengacu ke dinas kominfo mana yang lulus verifikasi di dinas tersebut, maka yang mengajukan penawaran MoU kepada kami akan kami terima.
Mengapa Kami pukul rata, karena sesuai dengan SSH yang ada, kami tidak mengacu ke gerit media sedang dan media besar, dikarenakan keterlambatannya hasil dari verifikasi kominfo, sedangkan kami sudah penyusunan anggaran.
Ia menambahkan, “hampir 300 media yang kami terima yang mana lulus verifikasi di dinas kominfo dan mengajukan MoU kepada kami. Sebenarnya anggaran media di humas protokol DPRD bulan Januari 2004 sudah ready kurang lebih 900 juta.” pungkasnya.
Salah satu kepala biro media yang enggan disebutkan namanya mengatakan, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, seperti aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat, diperlukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta dan menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan keterlambatan penyaluran anggaran media serta MoU tidak sesuai dengan mekanisme, khususnya yang terkait dengan kerjasama media, ujarnya.
“Langkah ini seharusnya diterapkan, perlu dibuat regulasi yang jelas dan tegas tentang kerjasama media dengan instansi pemerintah, termasuk mekanisme kerjasama, persyaratan media, dan sistem pembayaran,”
Proses kerjasama media dengan instansi pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi tentang kerjasama media di website resmi instansi terkait, imbuhnya.
Pihak ketiga yang independen dapat dilibatkan dalam proses kerjasama media untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran media di Humas DPRD Lampung Utara dapat dilakukan dengan lebih baik dan terhindar dari penyimpangan dana serta praktik korupsi, tuturnya. (Rma)