Praktisi Hukum Meminta Kejati dan Kapolda Lampung Usut Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi di Lampung Utara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum aparat dan distributor dalam mafia pupuk subsidi di Lampung Utara, menjadi sorotan publik, Para kios pupuk disinyalir dibebani biaya pengamanan kepada oknum-oknum tersebut, yang diduga merupakan bagian dari praktik mafia, (28/6/24).

Salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas S.H yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin meminta aparat penegak hukum untuk membongkar mafia pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Lampung Utara, beserta  oknum-oknum yang menjadi bekingnya.

Permintaan ini disampaikan karena maraknya keluhan dari petani yang sering terjadi kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Diduga, pupuk bersubsidi tersebut ditimbun oleh oknum-oknum tertentu dan dijual dengan harga yang lebih tinggi, ujarnya.

“beberapa modus yang diduga dilakukan oleh mafia pupuk bersubsidi di Lampung Utara,”

Terindikasi membuat laporan fiktif, Oknum tertentu membuat laporan fiktif tentang jumlah petani dan luas lahan pertanian, sehingga pupuk bersubsidi yang dialokasikan menjadi lebih banyak dari yang seharusnya, imbuhnya.

Muhamad Ilyas menambahkan, Kuat dugaan pupuk bersubsidi yang kelebihan ini kemudian dijual ke pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi. Oknum tertentu mengambil pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan menjualnya ke pihak lain.

Oknum tertentu memalsukan dokumen untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Praktisi hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera membongkar mafia pupuk bersubsidi di Lampung Utara aparat penegak hukum juga diminta untuk menindak tegas oknum-oknum yang menjadi bekingnya.

Muhammad Ilyas meminta masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi tentang keberadaan mafia pupuk bersubsidi. Mari kita bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi para petani, pungkasnya.

Sumber terpercaya media ini yang berinisial A, menyebutkan bahwa seluruh jenis pupuk bersubsidi yang masuk ke Lampung Utara sudah dikenakan “uang pengamanan” kepada Oknum aparat penegak hukum. Nominal uang suap tersebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, Ucapnya.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, karena praktik suap dapat menghambat distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran dan berpotensi merugikan petani.

Dia pun berharap, agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik suap pupuk bersubsidi ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan distribusi pupuk bersubsidi yang transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, masih kata narasumber, upaya pencegahan juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik suap pupuk bersubsidi di masa mendatang. Serta ada upaya pencegahan, peningkatan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, peningkatan transparansi dan dalam proses pengadaan serta pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu sangatlah penting,”pungkasnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *