LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Menyikapi polemik pupuk bersubsidi di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Utara angkat bicara.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampura, Tommy Suciadi mengaku sudah mendengar dugaan penyelewengan pemanfaatan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di desa setempat lewat pemberitaan awak media.
“Perlu saya tegaskan di sini, bahwa pupuk subsidi ini sudah jelas kriteria penerimanya. Petani pemilik maupun petani penggarap yang sudah terdaftar di E-alokasi yang luas lahannya itu maksimal 2 hektare,” kata Tommy kepada media ini, Senin, (08/07).
Menurutnya, pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah pusat yang harus dikawal agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh para petani.
“Tujuan diberikan bantuan pupuk bersubsidi ini untuk membantu petani meningkatkan produksi (hasil panen). Jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba bermain mengambil keuntungan dari proses penyaluran pupuk,” tegasnya.
Persoalan tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melaporkan permasalahan yang tengah berlangsung ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Permasalahan ini akan saya coba bawa ke KP3, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida lintas sektoral yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara,” terangnya.
“Akan kita dorong untuk verifikasi lapangan, jika ditemukan fakta-fakta di lapangan, akan kita laporkan pada tingkat provinsi dan pusat,” timpalnya lagi.
Jika nantinya terbukti, sambung dia, tidak menutup kemungkinan kios pupuk akan ditutup. Hal itu memang diatur, distributor pupuk yang ditunjuk pemerintah akan mengganti kios atau mitra mereka dalam menyalurkan pupuk subsidi.
“Ini tergantung dengan hasil pengembangan di lapangan, dan data-data yang kita laporkan ke pemerintah pusat,” tandasnya. (Rma/Rd)