Pesawaran (MDsNews) – Seluruh Kepala desa (Kades) di Kabupaten Pesawaran sudah 100 persen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut dilakukan sesuai pengumuman terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan Kepala Desa, Ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Kabupaten untuk menyetorkan LHKPN, dan aturan tersebut berlaku mulai 2024.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, untuk saat ini secara keseluruhan 148 desa di Kabupaten Pesawaran hampir semuanya telah melaporkan LHKPN.
“Pelaporan LHKPN kades telah mulai disosialisasikan dari tahun 2023 untuk tahun ini, dan sekarang semuanya sudah melaporkan pelaporan, paling lambat 30 Maret 2024,” kata Dendi, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dalam pelaporan LHKPN tersebut memang ada kades yang terlambat juga, tetapi setelah dicek per hari ini hampir semua desa sudah menyerahkan LHKPN.
“Dengan begitu kades yang masuk ke dalam bagian untuk LHKPN tersebut mempertanggungjawabkan darimana harta kepemilikannya berasal, dan untuk laporan LHKPN ini di bawah naungan Inspektorat dan Asisten 1.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto mengatakan, LHKPN menjadi transparansi dan tanggung jawab atas kepemilikan harta benda yang dimiliki Kades.
“Misalnya saja Kades memiliki tanah, itu dijelaskan dalam laporan, kalau tidak ada transparansi dan seandainya terkena kasus hukum bisa saja itu disita,” kata dia.
“Padahal itu, tanah atau aset lain didapatkan dari hasil kerja keras atau warisan,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, pemerintah pusat menyambut positif Kabupaten Pesawaran dalam mendampingi kades untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Bila kades tidak melaporkan LHKPN akan mendapatkan sanksi administratif serta menjadi materi untuk pemeriksaan Inspektorat,” ungkapnya.
“Kemudian juga LHKPN pun akan disampaikan ke KPK, mungkin KPK secara sampel bila ada yang tidak mendaftarkannya akan dimintai keterangan pada kades tersebut,” pungkasnya. (Ram)