Lampung Tengah (MDSNews) – Diduga oknum K3S tingkat kecamatan di Satuan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung tengah,kuat dugaan melakukan pungutan liar ( pungli ) kepada seluruh kepala sekolah dasar negri dan swasta yang ada di wilayah Kecamatan gunung sugih, Kabupaten Lampung tengah, Rabu (31/7/2024).
Diketahui jumlah sekolah dasar negeri (SD) Sebanyak 34 sekolah dan 2 Sekolah Dasar Swasta, dengan total = 36 sekolah.
Praktek pungli ini terjadi,di saat para kepala sekolah SD se-Kecamtan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 36 kepala Sekolah Dasar.
Hadir saat memenuhi undangan K3S. Kecamatan Suhena.Sp,d. dalam rangka kegiatan perekaman absen Pinger Pin dengan Nomor Register: 800/2492/01 D.a VI 01/2024.
Yang berlokasi di salah gedung Sekolah dasar negeri 1 .Gunung sugih pasar kabupaten Lampung tengah.(Lam-teng).
Temuan ini didapatkan oleh awak media Surat kabar harian (SKH)medinas Lampung, saat melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap beberapa kepala dasar yang hadir di saat melakukan perekaman absensi.
Diwaktu yang bersamaan ,dari keterangan beberapa kepala sekolah,mengatakan kepada awak media SKH.medinas lampung.bahwa hari ini rabu kami sesuai agenda yang di sampaikan oleh ibu Suhena .Sp.d.selaku K3.S.kecamatan gunung sugih.
Kami selaku seluruh kepala sekolah dan para guru hadir dalam rangka perekam absen Pinger pin, tingkat sekolah dasar (SD). selain itu kami diwajibkan membayar iuran yang telah di tentukan uang sejumlah Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah).kepada ibu Suhena selaku K3.S kecamatan kata nya “sih” untuk keperluan uang makan dan minum berikut snack. Saat kegiatan berlangsung ,ungkap (I.S.) salah satu selaku kepala sekolah yang hadir saat itu.
Namun kenyataannya di dapat boro boro makan atau Snack.pak.ucap salah satu guru.air minuman mineral seperti Aqua aja gk ada kami aja,kami kehausan dan masih beli sendiri pak ungkap salah satu guru kepada awak media.
“Sungguh miris”
Selanjut,untuk memperjelas atas keterangan dari kepala sekolah,(I.S),kami awak media MDS Lampung,meminta klarifikasi kepada K3.S.kecamatan Suhaina.Sp.d. mengatakan dan membenarkan bahwa ia saya selaku K3.S.meminta iuran kepada seluruh kepala sekolah yang hadir hari ini sebesar .Rp.150.000.
“Dan uang tersebut,untuk dipergunakan membeli cemilan,snack dan uang makan para guru dan panitia dari instansi dinas Badan kepegawaian daerah.(BKD).kabupaten Lampung tengah (Lam-teng)”. kata suhaina.
Hingga saat ini berita ini di terbitkan terkait adanya dugaan pungutan liar,(pungli) yang dilakukan oleh k3.S kecamatan.
Belum ada keterangan dari pihak dinas pendidikan Lampung tengah atau lain nya untuk dapat mengklrarifikasi hal ini dimana hal yang dilakukan oleh oknum k3.S kecamatan ibu suhaina.Sp.d.sudah mengacu dan menyalahi aturan per undang undangan 1945.terkait pungutan liar (Pungli)korupsi dan nepotisme. (her).