Tanggamus (MDSNews) — Jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tanggamus, melaporkan mantan Sekertaris Umum Partai PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Tanggamus. Selasa, (6/8/ 2024).
Laporan Pengaduan tersebut terkait adanya dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan pencemaran nama baik di Media Sosial, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Adapun jajaran DPC PKB Tanggamus mendampingi Irwandi Suralaga Ketua DPC PKB saat Lapdu yakni, Sekretaris Zulqi Kurniawan dan Bendahara Edy Yalismi, didampingi kuasa hukumnya Supriyansyah serta jajaran pengurus PKB lainya. Dan di Polres laporan mereka diterima langsung oleh Iptu Tri Junaidi Kanit Resum polres Tanggamus.
Irwandi Suralaga Ketua DPC PKB Tanggamus mengatakan bahwa kehadiran jajaran PKB Tanggamus Ke Mapolres Tanggamus untuk melakukan pelaporan terhadap Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edi yang sekaligus Mantan Sekertaris Umum Partai PKB.
“Hari ini kami DPC PKB Kabupaten Tanggamus datang kepolres Tanggamus untuk melaporkan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Lukman Edi terhadap ketua Umum Kami Bapak Muhaimin Iskandar” Katanya.
Menurut Irwandi, pihak nya mengetahui pernyataan dari terlapor dari dunia maya yang sudah menyebar luas dan viral.
“Dari Media Sosial yang sudah beredar bahwa pernyataan-pernyataan nya tidak memiliki landasan dasar sehingga kami melihat bahwa sangat merugikan ketua umum kami dan khususnya partai PKB”, Jelasnya.
Irwandi Suralaga yang juga Wakil Ketua I DPRD Tanggamus ini mengungkapkan tidak hanya DPC PKB Tanggamus saja yang melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari Lukman Edi di APH namun juga dilakukan DPC PKB lain nya yang melapor di APH seluruh Indonesia
“Dari Komunikasi kami dari kabupaten- Kabupaten lain juga melakukan hal yang sama laporan di kabupatennya masing-masing”, Ungkapnya
Dirinya berharap agar perbuatan dari mantan Sekertaris Umum Partai PKB ini dapat sangsi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum.
“PKB ini taat dengan aturan, taat dengan hukum, dan untuk itu tentunya diselesaikan dengan aturan yang ada”, Tandasnya
Sementara ditempat yang sama, Supriansyah Penasehat Hukum Partai PKB Tanggamus mengatakan bahwa perbuatan dari Mantan Sekertaris Umumu Partai PKB tersebut memang tidak pantas di lakukan, sehingga laporan ke APH oleh Jajaran DPC PKB Tanggamus memang layak dilakukan agar terlapor dapat diproses hukum.
“Pada hari ini kami mendampingi kawan-Kawan dari PKB melakukan pengaduan terhadap saudara Lukman Edi terkait dari pernyataan-pernyataan terlapor ada dimedsos dan bisa kita saksikan bersama disearching di youtube, bahwa perbuatan tersebut dinilai tidak Etis”, Ucapnya
masih dengan Supriansyah, “Sehingga hal itu merugikan satu pihak dan itu PKB dan itu kita laporkan karna ada hal yang tidak menyenangkan, tentang ini nanti kita kordinasi kembali kepada APH Polres Tanggamus terkait pasal apa yang bisa menjeratnya ini. Dan hal tersebut belum bisa kita sampaikan, karna kita belum ada Tanggapan tapi kalau bukti kita laporan sudah”, Terangnya.
Menurut supriyansyah, ada salah satu hal yang memang tidak bisa disampaikan melalui Medsos, Indikasi kami hal itu memang tidak patut, artinya bahwa adanya laporan tersebut karna ada pernyataan tidak patut disampaikan di medsos.
“Hari ini kita melaporkan ada indikasi melanggar UU ITE dan ada juga tentang UU perbuatan tidak menyenangkan”, Pungkasnya
Berikut Pernyataan-pernyataan Muhamad Lukman Edy telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa;
1. Terlapor mengatakan, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
2. Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.
3. Terlapor mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
4. Terlapor mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;
5. Terlapor mengatakan, Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system. (Eza)