Pesawaran (MDsNews) – IS (32) warga Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dibekuk Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres setempat atas tindak pidana pencurian.
Pelaku berhasil membobol rumah tetangganya sendiri yaitu Hantoro (48) warga Dusun Sukatinggi Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu 10 Agustus 2024 siang.
Kapolsek Gedongtataan Kompol Mulyadi Yaqub, mengatakan, dari aksi pencurian pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp10 juta milik korban. Uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga korban.
“Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat dimana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang,” kata Mulyadi, Rabu (14/8/2024).
“Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban Hantoro langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtataan,” timpalnya.
Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat guna mencari pelaku.
“Hanya dalam waktu dua hari, pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga korban yang juga tinggal di Desa Wiyono dan penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengapresiasi terhadap keberhasilan Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan dalam menangani kasus ini. Dirinya juga berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Jajaran Polres Pesawaran menghimbau masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ram)