LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Perawatan Gedung Islamic Center Lampung Utara dengan Anggaran Miliaran Rupiah, prosesnya diduga tidak transparan. Pada tahun 2021-2022, Perawatan Gedung Islamic Center Kabupaten Lampung Utara dilakukan dengan anggaran sebesar miliaran rupiah. Namun, proses perawatan ini terus mengalami masalah yang signifikan, Sabtu (31/8/24).
Pada masa itu, Tommy Suciadi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara. Namun, temuan Lembaga Pemantauan dan Pengawasan (LHP) BPK RI perwakilan Lampung menunjukkan adanya indikasi kecurangan dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran tersebut.
LHP BPK RI menemukan adanya dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan gedung.
“Pihak kejaksaan telah mengeluarkan ultimatum kepada Tommy Suciadi untuk mengindahkan temuan tersebut, namun tidak ada tindakan yang signifikan dari pihaknya.”
“Masalah dalam perawatan gedung Islamic Center Kabupaten Lampung Utara sangat mengkhawatirkan. Penggunaan anggaran miliaran rupiah harus diawasi dengan ketat untuk menghindari korupsi dan kolusi,” kata seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perawatan gedung Islamic Center Lampung Utara yang dilakukan dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2021-2022 masih terus mengalami ketidakjelasan dalam realisasinya syarat bermasalah. Temuan LHP BPK RI dan ultimatum kejaksaan menunjukkan adanya kecurangan yang perlu diatasi dengan tindakan yang tegas dan transparan, Uncap sumber media ini dengan lantang.
Diberitakan sebelumnya, Penggunaan anggaran perawatan Gedung Islamic Center Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 yang mencapai miliaran rupiah menjadi sorotan karena diduga tidak jelas penggunaannya.
Saat di temui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie mengungkapkan Dugaan tidak jelasnya anggaran tersebut pihaknya saat ini masih melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut dan proses hukum akan terus berlanjut, ujarnya.
Di tempat yang berbeda, sekretaris GMBI Firmansyah Atik mengatakan, kita perlu menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan untuk mengetahui secara pasti dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Siapa saja pihak yang terlibat.! Informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini juga masih belum jelas dan perlu diungkap melalui proses hukum.”
Firman menambahkan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini tentu berdampak pada masyarakat Kabupaten Lampung Utara, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Kita perlu mengingat prinsip hukum bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan.”
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai proses hukum yang sedang berjalan, imbuhnya. (Rma)