4 Pemuda di Amankan Polres TuBaBa Atas Dugaan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan  empat (4) orang terduga pelaku tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban sebut saja mawar (15) Tahun nama samarannya

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim,”IPTU H Tosira, S.H., M.H.membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap ke empat Pelaku penculikan anak di bawah umur.

“Ke empat pelaku itu inisial NS (21),Warga Kecamatan Menggala, MRD (19), Warga Kecamatan Banjar Agung,sementara dua pelaku .DS (18), dan GM (18) merupakan Warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten tubaba,”jelasnya kasat reskrim polres tubaba pada selasa (24/9/2024).

Kasat Reskrim polres tubaba mengemukakan penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut  menindak lanjuti Laporan dari orang tua korban dengan laporan polisi nomor LP/B/200/IX/2024 /SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024

” setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pihaknya kami langsung melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi pelaku berada di Dwi Jaya Kecamatan Banjar Agung.

“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi” jelasnya Kasat.

Kasat Reskrim polres tubaba menyatakan,upaya pencarian terus dilakukan ke rumah -rumah temannya namun korban tidak juga ditemukan kemudian akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

 

“Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Bergerak Cepat  mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang bawang (tuba)

Kemudian team tekab presisi polres tubaba langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.tegas kasat Reskrim Polres tTubaba.

Di tambahkan kasat Reskrim polres Tubaba Berdasarkan bukti penyidikan, keempat pemuda telah melanggar,undang-undang Perlindungan anak dimana dalam Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda.

paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang

dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak

melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.dalam pasal Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan

persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,kemudian dalam Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 83

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta

rupiah).”dalam pasal

Pasal 76F

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta

melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan  pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara (Suhendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *