LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Pembangunan pabrik tapioka milik PT. Sinar Baturusa Prima di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga tak kantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini.
Meski tak berizin, pihak perusahaan tetap nekat untuk melanjutkan pembangunan. Pantauan di lokasi, nampak aktivitas pembangunan pabrik beserta rumah tinggal (Mess) karyawan.
Usut punya usut, pihak perusahaan berani melanjutkan pembangunan pabrik disinyalir mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak dan landasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat.
Pihak perusahaan melalui orang kepercayaannya, Hi. Mursalin saat dikonfirmasi awak media membantah adanya kegiatan pembangunan pabrik. Menurutnya, pembangunan di lokasi hingga hari ini hanya membangun rumah tinggal karyawan serta perataan dan pemadatan lahan (Lean Clearing) oleh pekerja.
“Nggak ada pembangunan (pabrik) yang dilanjutkan, selain yang (diarahkan) Pak Akuan. Belum ada itu (pembangunan pabrik), pembangunan mess untuk yang kerja itu juga kan kita koordinasikan dengan Pak Akuan. Ya istilahnya itu memanusiakan manusia yang bekerja,” kilahnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, 04 Oktober 2024.
Namun, saat awak media mengatakan telah mendatangi lokasi pembangunan pabrik dan melihat langsung proses pembangunan pondasi pabrik, dirinya berdalih pembangunan itu keinginan masyarakat yang menginginkan lapangan pekerjaan baru di wilayahnya.
“Saya bukan orang perusahaan, hanya ingin berbuat baik, inisiatif mendukung pembangunan pabrik, agar masyarakat nanti bisa bekerja disana,” elaknya.
“Saya masih di Karawang ini, antar anak ke pondok. Kalau kawan-kawan mau ngopi-ngopi dan ngobrol-ngobrol sekarang belum bisa. Kalau progres pembangunan saya kurang paham ya,” timpalnya lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Iwan Sagita Riza melalui Kabid Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan, Berta menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin PBG untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak di bidang pengolahan singkong (Pati ubi kayu) hingga saat ini.
“Belum dan tidak pernah diterbitkan. Memang sempat ada pengajuan permohonan, namun sampai hari ini belum bisa diterbitkan karena di sistem masih gantung, biasanya itu ada persyaratan yang belum dilengkapi sehingga tidak bisa melanjutkan verifikasi terhadap permohonan oleh pihak perusahaan,” jelas Berta. (Rama)