Bandar Lampung (MDsNews) – Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran mengikuti pelatihan wartawan siber di lantai tiga Gedung Balai Wartawan Sofian Ahmad Lampung, di Jalan Ahmad Yani Kota Bandarlampung, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan yang digelar PWI Provinsi Lampung bersama Dewan Pers dan Pemerintah Provinsi Lampung dengan tema ‘Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnilsme Berkualitas’.
Sebagai narasumber yaitu Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo dan Komunitas Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Fransiskus Surdiasis, serta salah satu pemilik perusahaan media siber yakni Amirudin Sormin.
Hadir dikegiatan tersebut, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo yang sekaligus membuka kegiatan itu.
Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan bahwa berita hasil karya jurnalistik dikuasai oleh perusahaan plat form digital yang sangat merugikan para wartawan maupun pelaku usaha media.
“Google memasarkan berita melalui plat form digital tanpa memberikan kontribusi apapun kepada pelaku usaha media atau wartawan. Inilah feodalisme digital,” kata Wira.
Wira juga berharap kepada pihak terkait dan pemerintah untuk dapat memberikan aturan dan regulasi yang berpihak kepada pers atau wartawan.
Sementara, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo mengatakan bahwa
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” kata Ganjar.
Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 1) Perusahaan Platform Digital; 2) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 3) komite; dan 4) pendanaan,” tegas dia.
Ia juga berharap,seluruh peserta pelatihan tersebut dapat memaksimalkan penjelasan dari Nara sumber terutama apa yang disampaikan Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo. (Ram)