LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Diberitakan sebelumnya, PT. MACROSENTRA INAGABOGA, pemilik merek CIMORY, menghadapi isu terkait izin usaha di Kabupaten Lampung Utara. Produk minuman kemasan CIMORY telah beredar luas tanpa laporan resmi kepada pihak berwenang. RIKI, dari bidang marketing CIMORY, mengonfirmasi bahwa perizinan adalah ranah terpisah dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan perusahaan.
RIKI selaku bidang marketing perusahaan CIMORY saat diminta keterangan melalui via telepon WhatsApp menjelaskan,” saya di bidang marketing bang, sebenarnya untuk perizinan itu ada bidang sendirinya, jadi untuk pertanyaan yang abang sampaikan mengenai perizinan nanti akan kita tindak lanjut kan dulu dan kita laporkan dulu ke pimpinan perusahaan saya, karena kalau saya mau jawab pertanyaan itu kan bukan di rana saya sepenuhnya saya hanya bagian marketing bang, nanti akan saya laporkan dulu ke pimpinan perusahaan sya bang Ucapnya, melalui via telepon WhatsApp.
Mengenai perusahaan CIMORY tersebut Berikut tanggapan BERTA selaku bidang pelayanan satu pintu kabupaten Lampung Utara, saat diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan,” menurut Berta sampai sejauh ini pihak pihak perusahaan CIMORY tersebut tidak pernah memberitahu, atau melapor bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki beberapa gudang ataupun tempat mereka bekerja untuk pemasaran produk minum kemasan tersebut, serta yang saya tahu mereka tidak pernah memberikan laporan mereka kepada kami, selaku bidang pelayanan satu pintu, Ucapnya.
Dari tempat terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan DPM-PTSP kabupaten Lampung Utara, IRAWN JEKSO TRIYANTO.SH.MM saat dimintai tanggapan di ruangan kerjanya mengenai perusahaan CIMORY tersebut menjelaskan,” NIB itu merupakan identitas dari pelaku usaha, sebagaimana diterangkan dijelaskan dalam pp nomor 5 tahun 20221 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, itu sebagai bukti registrasi sebagai bukti usaha untuk melakukan kegiatan usaha, itupun baru setengah untuk persahabatan mereka selaku pemilik usaha, Ucapnya.
Menurut peraturan pp nomor 5 tahun 2021 di pasal 4 dan pasal 5 pasal 4 yang berbunyi untuk memenuhi kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti
1.persyaratan dasar perizinan berusaha 2.perizinan berusaha berbasis risiko Mereka juga harus memenuhi persyaratan dasar itu sebagaimana yang diatur di dalam pasal 5 KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha, menurut Irawan jekso bahwa perusahaan mereka belum diperbolehkan melakukan kegiatan pemasaran berikut pergudangan, dikarenakan mereka harus memenuhi persyaratan dasar nya dulu.
Irawan jekso juga menegaskan apabila ada masyarakat yang melaporkan seperti ini kepada kami, serta mereka tidak memenuhi persyaratan dasar mereka. kita akan melakukan teguran selama 3 kali dalam per 1 bulanya. dan apabila mereka masih juga belum memenuhi persyaratan yang berlaku k kita akan surati POL-PP dan akan kita surati juga bupati selaku yang punya wewenang dan akan kita lakukan PENUTUPAN serta akan kita SEGEL,Ucapnya. (Yudi Ikhwan)