Diduga Korupsi, Mantan Kades Margodadi Waylima Dilaporkan Kejari

DAERAH HOME LAMPUNG Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDsNews) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran melaporkan Bahrudin mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, pada Selasa (24/10/2024).

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan Onderlagh yang berlokasi di sekitar lapangan Desa Margodadi tersebut serta penyalahgunaan kekuasaan yang mengabaikan peraturan pemerintah dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua DPD LSM-MAI Kabupaten Pesawaran Arif Roni mengatakan, dalam laporannya menjelaskan pembangunan jalan senilai Rp271 juta sampai sekarang tidak diselesaikan.

“Ya, kami menduga pembangunan jalan tersebut menggunakan batu alakadarnya, pasir lantai dan pasir atas tidak ada, pemadatan tidak dilakukan, bahkan pasangan batu belah masih kurang volume,” kata dia, Kamis 24 Oktober 2024.

Dirinya menjelaskan bahwa mantan Kades Margodadi Bahrudin juga diduga menyelewengkan dana BUMDes dari tahun 2018. Hal tersebut dibuktikan pada saat serah terima kepengurusan BUMDes kepada Kades baru Bahrudin hanya menyerahkan 65 tabung gas. Bahkan Dana GADIS Tahu 2019 sebesar RP100 juta sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Bukan hanya itu saja, bahkan bangunan gedung PAUD di tanah pribadi yang dibangun dari Dana Desa dan hingga saat ini tidak diserahkan ke desa,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan tersebut dirinya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran segera menindaklanjuti dan menuntut oknum-oknum yang terlibat dalam tipikor tersebut sesuai perbuatannya, sekaligus upaya efek jera kepada pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran serius dalam menindak lanjuti laporan ini, mengingat bukti-bukti yang ada sangat jelas. Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait segera diberi sanksi untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *