BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum memberikan kepastian terkait kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengawasan Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) pada tahun anggaran 2020–2023.
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,128 miliar. Meski telah hampir satu tahun diselidiki, perkembangan kasus ini masih belum jelas.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan informasi terkini mengenai kasus tersebut.
“Dikarenakan ada pergantian kemarin, mungkin kasusnya terselip. Nanti akan saya coba tanyakan lagi,” ujar Ricky saat dimintai keterangan.
Ricky juga mengakui bahwa saat proses penyelesaian kasus sebelumnya, dirinya lupa untuk menindaklanjuti kasus LPPM tersebut. Ia beralasan banyaknya kasus lain yang sedang ditangani menjadi faktor penyebab keterlambatan ini.
“Terkait kelanjutan LPPM, kemarin pada saat ada penyelesaian kasus saya lupa menanyakannya karena ada banyak kasus yang masih belum diselesaikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung masih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut. (Jamil)