Masyarakat TUBaBa,Inginkan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews) –Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TuBaBa) di duga belum melakukan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

Pasalnya masih adanya kejadian dalam hal masyarakat ingin mendapatkan Kesehatan,dimana yang sudah mencuat di media dalam dua pekan terakhir.Pelayanan yang di terima harus di perlambat karena harus ada ongkos yang disediakan terlebih dahulu, bila ingin mendapatkan pelayanan Kesehatan seperti yang sudah viral di media online Dengan judul “fogging di tarik dana”.

Bukan hanya itu,kepastian yang masyarakat inginkan dalam hal yang di duga melakukan penarikan dana terhadap fogging, yang di bebankan kepada Tiyuh berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh pihak Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panaragan jaya secara jelas berkop kan Dinas Kesehatan TuBaBa.Dalam Surat Pemberitahuan yang di berikan kepada Tiyuh di keluarkan pada Tahun 2023 dengan jelas menerangkan bahwa dengan adanya kenaikan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD),bila ingin mendapatkan fogging harus menyediakan dana sebesar 250 ribu rupiah.Uang tersebut di peruntukan menjadi tiga aitem,untuk pembelian obat,untuk minyak alat fogging,untuk jasa alat dan jasa tenaga dalam melakukan fogging.

Dari jawaban yang di tuliskan oleh media,semua pihak seakan lepas Tanggung Jawab.Hal tersebut dapat di lihat dari kejadian sudah dua pekan belum juga adanya kejelasan secara pasti dari pihak Pemerintah Kabupaten (PemKab).Padahal kejadian wabah DBD termasuk sebagai salah satu yang harus di tanggulangi oleh PemKab dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Hal tersebut sudah di tuangkan dalam PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT

NOMOR 19 TAHUN 2023

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,

SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH.Dalam Peraturan tersebut sudah di jelaskan bahwa dalam Pasal 5 DINAS DAERAH Bagian Kesatu

berkedudukan,dan mempunyai Tugas dan Fungsi.Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 58 Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang

dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Kemudian di perjelas,Pasal 59 Dinas Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepadaDaerah.Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi:

huruf a.perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup

tugasnya; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

Bagian Ketiga dalam Peraturan tersebut Dinas Kesehatan

Pasal 78

(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat,

pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, program dan evaluasi pelaporan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;

c. pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;

d. penyelenggaraan upaya kesehatan berskala Kabupaten; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 79

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Kesehatan Masyarakat;

d. Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit;

e. Bidang Pelayanan Kesehatan;

f. Bidang Bina Program Dan Pembiayaan Kesehatan;

g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80.

(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengawasi serta melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundangundangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, program dan evaluasi pelaporan; b.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;

c. pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi bidang kesehatan.

d. pengelolaan dan pemberian rekomendasi izin sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;

e. penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar unit kerja Dinas skala Kabupaten/Kota;

f.pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;

g. penyelenggaraan upaya kesehatan berskala Kabupaten; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 81

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf

b, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan

penunjang teknis dan administratif, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian dalam urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan

tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan serta Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan

fungsi:

a. koordinasi pengelolaan administrasi rumah tangga

dinas, hukum, hubungan masyarakat, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan;

b. penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan aset atau barang milik

Daerah;

c. penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia kesehatan;

d. penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan

pada Sekretariat;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 82

Sekretariat Dinas Kesehatan, terdiri atas:

a. Subbagian Umum, Humas, dan Hukum;

b. Subbagian Keuangan dan Aset; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam uraian Peraturan Bupati yang di maksud adalah upaya mencapai Standar pelayanan yang di di berikan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan.sementara di kutip dari situs Ombudsman Republik Indonesia,dalam pidato,RDP ketua Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Penyampaian Rencana Strategis 100 Hari Kabinet Merah Putih dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2028).

 

“Selama 100 Hari Kabinet Merah Putih, Ombudsman RI memiliki berbagai rencana,” jelasnya. Di antaranya, terang Najih, pelaksanaan kegiatan South East Asian Ombudsman Forum (SEAOF) pada November 2024, pelaksanaan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada November 2024, persiapan pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2025 (Regulasi, Kebijakan dan Metode), konsolidasi program melalui kegiatan Rakernas Ombudsman RI, konsolidasi Renstra Ombudsman RI dengan Kabinet Merah Putih, dan sebagainya.”dari laman KABAR OMBUDSMAN.ombudsman.co.id.

Namun Pemerintah Kabupaten TUBaBa,belum menjalankan Standar Pelayanan di mana yang di amanat kan oleh negara,hal tersebut nampak terlihat stiker dinas kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR) masih menggunakan Peraturan Daerah (PerDa) Nomor Tahun 2017 sementara Undang Undang Kesehatan telah di rubah tahun 2023,termasuk telah lahir PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2024

TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN

STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,dari peraturan tersebut dalam BAB VI

PENUTUP

Penyusunan standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan ini adalah langkah

awal dalam melakukan implementasi SPM Kesehatan secara nasional.

Pemerintah Daerah menerapkan SPM Kesehatan untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelaksanaan SPM Kesehatan diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar

kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan mutu Pelayanan Dasarnya. Pencapaian target SPM Kesehatan tidak dapat terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target SPM Kesehatan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dokumen perencanaan turunannya. SPM Kesehatan dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya.

Strategi pencapaian target SPM Kesehatan akan disinkronkan dengan strategi penguatan perencanaan melalui harmonisasi RPJMN dan RPJMD dan penguatan kapasitas perencanaan Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan agenda pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Masyarakat TUBaBa berharap adanya kejelasan regulasi dalam hal Pemerintah Daerah memberikan Pelayanan Kesehatan sehingga seluruh Belanja yang di keluarkan Oleh Dinas Kesehatan,Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat memberikan hasil yang dapat di rasakan oleh masyarakat TUBaBa. (SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *