Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat TuBaBa.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSNews) –Inspektorat Tulang Bawang Barat (TuBaBa), telah memanggil Pihak Dinas Kesehatan dan Unit Pelayan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panaragan Jaya terkait dengan adanya Penarikan dana fogging terhadap Masyarakat yang terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).

Inspektur pembantu lima (Irban V) Muslim mengatakan,penarikan dana fogging memang ada kesepakatan antara Tiyuh dan Puskesmas,saat ini pihaknya beserta tim yang lain masih terus melakukan investigasi guna dapat memberikan hasil yang objektif.

“Kalau surat itu benar adanya kesepakatan dalam hal penanganan fogging antara Tiyuh dan Puskes.kita juga belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses.”jawab muslim saat di konfirmasi di ruang kerjanya.Kamis (31/10/2024).

Muslim juga melanjutkan,dalam proses investigasi memerlukan analisa mendalam dan mengkonfirmasi yang bersangkutan,juga akan mengumumkan kepada publik hasil dari pemeriksaan yang telah di lakukan.

“Masih banyak tahapan yang harus kita lakukan menganalisis dan konfirmasi setelah proses selesai kita akan beritahukan hasil yang sebenernya.”lanjutnya.

Dia juga menguraikan dalam hal penerapan analisis adalah sebuah proses yang menjadi acuan penarikan dana fogging,kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.Namun dirinya juga mengakui bahwa dalam hal peraturan perundang undangan seperti Surat Edaran Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 yang mana dalam poin 5 menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota wajib menyediakan Sarana dan Prasarana dalam hal fogging baik tenaga,alat dan juga obat.

“Surat edaran gubernur itu kan bukan sifatnya Fardu ain yang harus jadi acuan,kita belum bisa berspekulasi dalam hal ini,sebelum mendapatkan kejelasan dari pihak itu sendiri.Berdasarkan fakta-fakta yang nantinya kita peroleh.”cetusnya.

Menurut muslim kemungkinan surat pemberitahuan tersebut adalah sebuah tindakan diskresi oleh penyelenggara pemerintah,dalam upaya menangani hal-hal yang tidak terduga seperti wabah yang mengancam Masyarakat.Di mana hal tersebut di atur dalam Undang Undang Administrasi Pemerintah Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 meliputi:Kepastian hukum,Kemanfaatan,Ketidakberpihakan,Kecermatan,tidak menyalahgunakan kewenangan,Keterbukaan,Kepentingan umum,Pelayanan yang baik.

“Ini dekresi kita juga perlu mengetahui lebih dalam ada tidak kerugian negaranya,secara administrasi memang salah,untuk itu perlu analisis di lakukan.”.bebernya.

Muslim juga tidak membenarkan adanya penarikan dana yang merupakan hal memberikan pelayanan kemasyarakatan,apalagi dalam keadaan masyarakat teramcam penyakit.Sudah seharusnya Pemerintah hadir memberikan pertolongan demi kemanusiaan.

“Seyogyanya penyelamatan itu penting apalagi ini menyangkut kemanusiaan.”ungkapnya. (Sh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *