LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa Ronny Hasudungan Purba.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultan konstruksi yang mana dalam perkara ini Ronny Hasudungan purba Selaku kepala LPTS UBL sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara di Tahun 2021 Dan 2022.
Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, SH.,MH dengan anggota Majelis Hakim yaitu Firman, S.H.,M.H dan Heri, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Marisa, S.H dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azhari Tanjung, S.H dan Arif Kurniawan, S.H, Penasehat hukum Terdakwa, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta para pengunjung sidang.
Bahwa Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd selaku Kepala LPTS UBL yaitu sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya: Menyatakan Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud. (Rma/Ydi)