Polsek Katibung Berhasil Gagalkan 19 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Selatan TERBARU

Lampung Selatan (MDSNews) — Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

Kapolsek Katibung AKP Rudi S S.H.,M.H mengatakan operasi pengungkapan dilakukan pada Hari Senin, tanggal 18 November 2024 sekira pukul 23.30 wib, di Kontrakan belakang Pos THR Pantai Selaki Desa Tarahan.

“Ada 3 terduga pelaku, dua yang berhasil di amankan Anggota patroli Polsek Katibung dan Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung yang berisial BA (24) dan MY (27) sedangkan BA (24), Melarikan diri/Lidik” kata Kapolsek Katibung AKP Rudi S mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin S.I.K.,M.Med.Com.

Kapolsek Katibung juga menjelaskan, pada saat anggota Unit Reksrim dan Anggota piket Polsek Katibung sedang melaksanakan Patroli di Wilayah hukum Polsek Katibung, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kontrakan belakang Pos THR Pantai Selaki sering digunakan untuk transaksi jual beli serta penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Anggota menuju ke Kontrakan yang ditunjuk dan mendapati bahwa lampu Kontrakan tersebut mati tetapi terdengar suara kegiatan didalam Kontrakan kemudian anggota reskrim Polsek Katibung beserta Piket Polsek Katibung melakukan penggerebekan terhadap kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi Narkotika” ujar AKP Rudi S.

Masih kata Kapolsek, setelah membuka pintu secara Paksa anggota mendapati 3 (tiga) Orang sedang melakukan pemaketan Narkotika yang diduga jenis Sabu ke beberapa Plastik Klip bening melihat hal tersebut Anggota melakukan pengamanan terhadap terduga pelanggar namun salah satu berhasil melarikan diri melewati pintu belakang kemudian dilakukan pengejaran terhadap terduga pelanggar tetapi karena kondisi cuaca yang sudah gelap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam Kontrakan tersebut dan anggota mengamankan 19 paket Narkotika yang diduga jenis Sabu siap diedarkan, 2 Pirek Kaca habis pakai, Alat hisap Sabu, 2 Handphone Merk Xiaomi & Redmi, LK 30 Plastik bening kosong.

“Setelah mengamankan barang bukti kemudian dilakukan intograsi singkat terhadap terduga pelanggar dan mendapatkan informasi bahwa Barang Bukti tersebut berasal dari rumah salah satu terduga pelanggar berinisial JL, mendapati informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terduga JL setelah mendapati lokasi rumah tersebut Anggota melakukan penggeledahan untuk mendapati Barang bukti lainnya dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh istri terduga pelanggar serta orang tuanya tidak didapati adanya barang bukti lain yang masih ada” tambahnya.

Selanjutnya Anggota Polsek Katibung melakukan mengamanan kepada 2 Orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu beserta Barang bukti ke Mako Polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP Rudi S. (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *