BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengklaim telah memulai langkah-langkah penting untuk menghidupkan kembali proyek ambisius Kota Baru.
Namun, pernyataan ini dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Hingga kini, proyek yang seharusnya menjadi ikon pembangunan Lampung tersebut masih terbengkalai dan jauh dari kata rampung.
Dalam keterangannya, Samsudin menyebut telah melakukan berbagai inisiatif, seperti memulai upacara bendera, menggelar kegiatan keagamaan, termasuk shalat Jumat di lokasi, hingga memindahkan Dinas Perhubungan ke area sekitar Kota Baru.
“Ini bagian untuk menindaklanjuti dan meneruskan progres Kota Baru,” ujar Samsudin.
Namun, langkah-langkah tersebut dianggap sebatas simbolis tanpa ada perkembangan konkret dalam pembangunan infrastruktur. Samsudin juga mengakui bahwa hingga saat ini, penganggaran proyek masih dalam tahap evaluasi, baik di tingkat daerah melalui APBD maupun pusat melalui APBN.
“Surat sudah masuk kepada Presiden agar Kota Baru dijadikan program strategis nasional. Saat ini, masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas,” tambahnya.
Pernyataan Samsudin ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa upaya tersebut lebih bersifat pencitraan tanpa memperlihatkan hasil nyata. Terlebih lagi, ia sendiri mengakui masa jabatannya yang terbatas akan menyerahkan proyek ini kepada gubernur terpilih berikutnya.
“Waktu saya terbatas, nanti akan dilanjutkan oleh gubernur yang terpilih,” ucapnya, seolah mengalihkan tanggung jawab besar ini kepada pemimpin selanjutnya.
Proyek Kota Baru yang digagas sejak lebih dari satu dekade lalu seharusnya menjadi simbol kemajuan Provinsi Lampung. Namun, kenyataannya, kawasan ini masih minim fasilitas dan jauh dari target pembangunan. Langkah Samsudin tidak lebih dari “gimik” yang gagal menyentuh akar permasalahan proyek.
Apakah Kota Baru akan terus menjadi janji yang tak terpenuhi, atau hanya sekadar bahan klaim bagi pemimpin yang ingin meninggalkan kesan semu atau sekadar retorika tanpa bukti. (vrg)