BANDAR LAMPUNG (MDsNews) – Walau kontestasi – konstelasi pemilu kada di beberapa kabupaten, kota prov. Lampung 2024, telah usai dan memunculkan pemenang dengan hiruk-pikuk terdapat dalil-dalil kecurangan yang mempengaruhi hak memilih dan dipilih dengan masif nya dugaan politik uang. Ada hal lain yang menarik yaitu terkait munculnya dugaan TPPU dan afiliasi salah satu Cakada 2024 dengan menggunakan dana Teroris.
Seperti diketahui Publik, kabar tersebut disampaikan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Dengan terang ia mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris pada Senin 2 Desember 2024.
Ujar nya Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah digerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.
Modusnya, salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A). Namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.
Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp 25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut.
Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut.
Berdasarkan peristiwa tersebut sudah sepatutnya lembaga terkait seperti PPATK dan BNPT dan atau lembaga berwenang lainnya APH – Polda Lampung untuk tidak ragu menggunakan wewenangnya bergerak menelusuri kemana aliran dana tersebut, ujar Ilyas.
Kita Taulah kewenangan PPATK dapat menelusuri informasi dan transaksi keuangan bahkan rekening yang mencurigakan sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010.
Belum lagi jika kita mengacu pada peraturan bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencantuman identitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
maka dengan regulasi yang tersaji tersebut kami meminta APH dalam hal ini jajaran polri ( Polda Lampung ) untuk menggunakan kewenangan represif nya dalam mengungkap peristiwa tersebut lalu tidak terjebak terjadi nya peristiwa dalam tahun politik tersebut menjadi kewenangan Bawaslu hal tersebut harus segera dilakukan agar tidak menjadi fitnah, merugikan dan menguntungkan kelompok tertentu.(**)