BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu 18 Desember 2024.
Kelima tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada tahun 2019 yang dikelola oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diserahkan, antara lain DS, yang merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa; SP, yang diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa; S, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau; AH, kepala cabang PT Kartika Ekayasa; dan SR, yang bertugas sebagai Kabag PBJ Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, yang dikatakan telah mengkondisikan lelang dan memastikan PT Kartika Ekayasa menjadi pemenang.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp19.806.616.681,83 (sekitar 19,8 miliar rupiah) terkait proyek pengadaan tersebut.
Helmi menambahkan bahwa para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Way Hui, mulai 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Setelah penyelesaian tahap II, tim penuntut umum berencana untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang untuk proses persidangan lebih lanjut.