Tanggamus (MDS_News) — Dalam hal pemahaman Undang-undang Desa yang memaparkan peruntukan dan kepentingan kegunaan Dana Desa pada bidang pembangunan maupun pemberdayaan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu Desa/Pekon. Sebagian besar banyak Kepala Pekon di suatu daerah belum begitu memahami kewajiban penggunaan serta realisasi Dana Desa (DD) untuk dipublikasikan kepada Media masa.
Daryanto, kepala Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, mengatakan.
“Beberapa wartawan disuatu Media Cetak, Online, dan TV, di Kabupaten Tanggamus, bahkan juga ada yang dari luar daerah, hampir setiap kepala pekon di Kecamatan Sumber Rejo meminta publikasi terkait alokasi pembangunan dan pemberdayaan yang sudah terealisasi kepada medianya, sementara sebagai tanda bukti Kerja Sama/MoU antara Media kepada Kepemerintahan Pekon tidak ada. Dalam hal terkait juga tentunya ada anggaran yang harus pekon keluarkan kepada media tersebut yang nilainya bervariasi’ ujarnya.
Masih kata Daryanto, “Sehingga kami selaku Kepala pekon di Kecamatan Sumber Rejo belum begitu memahami pentingnya realisasi dana desa itu wajib dipublikasikan, serta belum mengetahui bagaimana caranya menganggarkan Dana Desa digunakan untuk publikasi. Maka dari itu kami mengundang salah satu anggota Forum Wartawan Kompeten (FWK) wilayah Lampung, untuk menjelaskan dan memberikan arahan terkait kewajiban publikasi realisasi Dana Desa (DD) sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan,” ucap Daryanto mewakili Kepala Pekon se Kecamatan Sumber Rejo di kediamannya, Rabu(15/01/2025).
Sementara Itu, Aden Wijaya, anggota Forum Wartawan Kompeten (FWK), wilayah Lampung yang juga selaku wartawan Harian Medinas Lampung menjelaskan.
“Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa (DD) yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APBDesa dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Penggunaan dana desa dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat diruang publik yang dapat diakses masyarakat desa, serta, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengharapkan masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan dana desa yang transfaran dan akuntabel” ujarnya.
Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
-Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
-Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
– Dalam hal ini jika Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pernah mensosialisasikan, Bahwa Pengalokasian atau Pengelolaan Dana Desa Wajib Di Publikasikan kepada Media, hal ini untuk membuktikan transparansi kepada masyarakat dan di Kepemerintahan. Dengan besarnya dana desa ratusan juta bahkan mencapai 1 Miliyar dikucurkan perdesa, bisa dialokasikan untuk publikasi kepada Media dengan persyaratan Media tersebut berbadan hukum dan legalitasnya jelas bahkan sudah Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.
Lanjutnya, “terkait peraturan yang sudah ditentukan, tidak ada alasan kepala Desa/Pekon menolak untuk mempublikasikan realisasi pembangunan dana desa kepada publik/media, dengan alasan “tidak ada anggaran atau tidak diperbolehkan oleh Pemerintah terkait untuk menganggarkan publikasi kepada Media,” jelasnya.
Acara yang dihadiri Puguh Harianto kepala Pekon Dadapan, Daryanto Ketua APDESI Kecamatan Sumber Rejo, Sudibyo kepala Pekon Margoyoso, Suyanto kepala Pekon Kebumen, Aliyunus kepala Pekon Sidorejo, dan Kepala Pekon lainnya yang ada di Kecamatan Sumber Rejo atau yang mewakili. (Aden.W).