Wakil Ketua II Tanggamus Irwandi Suralaga Gerak Cepat Dukung Pemerintah Dalam Mengatasi Elpiji 3Kg

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDS_News) — Irwandi Suralaga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanggamus sambut baik dan mendukung langkah pemerintah berikan kesempatan pengecer kembali berjualan gas elpiji 3 Kg. Selasa,(04/02/2025).

Untuk diketahui, belakangan ini kebijakan pembatasan Gas Elpiji 3 KG telah menjadi perhatian publik khususnya masyarakat kecil. Karna sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan yang melarang penjualan Gas Elpiji 3 KG ke pengecer, yang berdampak pada kesulitan warga dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penjualan Gas Elpiji 3 KG kembali dapat dijual ke pengecer.

Irwandi Suralaga, S.Ag. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanggamus, mengaku, mendukung langkah pemerintah dalam mengatur kembali distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diakses masyarakat.

“Meski demikian, namun pengawasan tetap diperlukan agar harga di tingkat pengecer tidak jauh berbeda dari harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Legislator dari Fraksi PKB ini.

Meski mendukung kebijakan ini, Irwandi yang juga Ketua DPC PKB Tanggamus ini menekankan pentingnya perbaikan tata kelola distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Ia juga mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, aparat keamanan, dan agen LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan merata.

Ia menceritakan bahwa ada insiden di daerah Pamulang, Banten, yang mengakibatkan seorang warga meninggal akibat desak-desakan saat antre Gas. Sehingga harus jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi di Tanggamus.

Selain itu, Irwandi meminta agar distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tanggamus dilakukan secara adil untuk mencegah kelangkaan akibat panic buying atau penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas, dan harga di tingkat pengecer tetap terkendali,” pungkasnya. (Win/eza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *