Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempunyai aset yang tidak di ketahui keberadaannya senilai 85.880.000 rupiah.
Berdasarkan hasil wawancara oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) kepada Kasubid Pengawasan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) diketahui bahwa atas aset tidak diketahui keberadaannya dan aset hilang tidak terdapat dokumen sumber yang menunjukkan pemutakhiran barang yang masuk dalam katagori aset tersebut.
Keterangan dari Bidang Pengelolaan BMD bahwa telah beberapa kali melakukan telusur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui bendahara barang,namun bendahara barang BPBD tidak memiliki dokumen asal (waktu pengadaan) barang dan holder (pemakai) serta updating keberadaan aset tersebut.
Saat di konfirmasi,Ahmadi Seketaris BPBD yang di dampingi oleh Desiana bendahara barang,mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan atau pemberitahuan dalam hal aset yang hilang.Bahkan dirinya juga mempertanyakan aset tersebut berbentuk apa.
“Sejauh ini kita belum menerima informasi apapun terkait LHP BPK dari pihak mana pun,dan juga aset yang hilang itu dalam bentuk apa kita juga ngak tahu ini.”urai Ahmadi Rabu (12/03/2025).
Menurut BPK hal tersebut terjadi di karenakan tidak di lakukannya koordinasi serentak oleh Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten setempat.
Hal tersebut di karenakan tidak adanya holder (dokumen pemakai) barang sebagai mana yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelola barang,pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMN/BMD yang berada dalam pengusaannya; dan di ayat 2 yang menyatakan bahwa pengamanan BMN/BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi,pengaman fisik dan pengamanan hukum.
Selain itu sebagai Otonomi Daerah Kabupaten Tubaba telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pasal 35 ayat (1) bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Kemudian dalam ayat (3) bahwa pinjam pakai ada perjanjian yang dibuat.Dalam perjanjian tersebut;
1.Para pihak yang terikat dalam perjanjian artinya Kuasa Pengguna Barang dan pemakai barang.
2.jenis,luas atau jumlah barang yang di pinjamkan termasuk jangka waktu.
3.tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan.
4.selama jangka waktu peminjamanÂ
5.hak dan kewajiban para pihak.
Bila merujuk kepada aturan tersebut sudah cukup jelas dalam Pengelolaan BMD sangat ketat,sehingga dapat menjamin BMD yang merupakan di peroleh dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) dapat memberikan azas manfaat ke masyarakat,hingga berita ini di terbitkan Bidang Pengelolaan Aset belum di konfirmasi.(*)