Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Pemerintah Kebupaten Tulang Bawang Barat di duga dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan tentang Barang Milik Daerah (BMD).Pasalnya dari data yang di peroleh Tahun Anggaran 2022 telah di temukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) aset lain-lain yang akan dihapuskan pencatatannya tanpa didukung dasar penghapusan dan dokumen yang andal dan aset yang akan dihibahkan serta aset yang tidak diketahui keberadaannya kurang lebih mencapai puluhan milyar rupiah nilai yang sangat fantastis.
Dari temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Seketaris Daerah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian BMD,menatausahakan juga melakukan inventarisasi seluruh aset baik penghapusan aset yang tanpa di dukung dasar penghapusan termasuk aset yang tidak di ketahui keberadaannya.
Selain itu BPK juga meminta Kepala BPKAD memberikan sanksi terhadap kepala Bidang Pengelolaan BMD dalam penatausahaan BMD tidak mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di temukannya kembali persoalan yang sama di tahun 2023 persoalan yang sama mulai penghapusan nilai aset,aset yang akan di hibahkan juga aset yang tidak di ketahui keberadaannya.
Dampak dari persoalan tersebut BPK mencatat kembali uang yang di sia-sia kan mencapai milyaran rupiah.
Menurut catatan BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelola barang,pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMN/BMD yang berada dalam pengusaannya; dan di ayat 2 yang menyatakan bahwa pengamanan BMN/BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi,pengaman fisik dan pengamanan hukum.
Dalam pasal 84 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN/BMD yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.Ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN/BMD yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang /Kuasa Pengguna Barang ke dalam daftar barang pengguna/ daftar barang kuasa pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang ;dan ayat (3) menyatakan bahwa Pengelola Barang menghimpun daftar barang pengguna/daftar barang kuasa pengguna sebagaimana di maksud pada ayat (2).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Pasal 319 ayat (3)yang menyatakan bahwa pengamanan hukum barang milik daerah berupa selain Tanah,Gedung dan/atau Bangunan,Rumah Negara,dan barang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima(BSAT)dilakukan dengan melakukan pemrosesan Tuntutan Ganti Rugi yang di kenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di atur kembali oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Dalam pasal 35 ayat (1) bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.Kemudian dalam ayat (3) bahwa pinjam pakai ada perjanjian yang dibuat.Dalam perjanjian tersebut;
1.Para pihak yang terikat dalam perjanjian artinya Kuasa Pengguna Barang dan pemakai barang.
2.jenis,luas atau jumlah barang yang di pinjamkan termasuk jangka waktu.
3.tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan.
4.selama jangka waktu peminjaman
5.hak dan kewajiban para pihak.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat
Nomor 49 Tahun 2018
Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventaris BarangMilik Daerah sebagai acuan dalam hal pelaksanaan inventarisasi BMD adalah guna mendapatkan data
barang yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hendri Pengamat Pembangunan menyayangkan Pemkab Tubaba dalam menyelenggarakan pemerintah ,juga sebagaimana yang telah di amanat oleh Undang-Undang saat terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah.Sehingga upaya untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.
“Sangat mengecewakan, Pemerintah sendiri tidak patuh terhadap aturan yang sudah buat bahkan peraturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat.” Ucapnya sembari memasang wajah lesu kehilangan harapan,di ruang kerjanya Kamis (13/03/2025).
Dirinya juga berharap agar Pemerintah harus segera sigap untuk menyakinkan masyarakat Tubaba bahwasannya masih tetap patuh dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Harapan kita agar pemerintah dapat menunjukan keseriusan mereka dalam menyelenggarakan pemerintah ini mulai dari Pemerintah Pusat,Provinsi,DPRD,Kepolisian,Kejaksaan bila perlu badan antirasuah yaitu KPK.Mengingat sumber APBD masih bergantung dari APBN.”sembari dia menggelengkan kepala kemudian menghela napas panjang.
Dirinya juga mengingatkan bahwasanya dari tahun-tahun sebelumnya dalam pemberitaan mulai dari hibah yang tidak sesuai ketentuan,Penyalahgunaan kewenangan, belanja fiktif,Perjalanan Dinas bermasalah.Pekerjaan yang kekurangan volume,tidak tersalurkan ADD yang sempat membuat tercengang publik.
“Masyarakat sekarang ini pasti sudah tahu dari pemberitaan media-media online tentang temuan BPK.Mungkin masih belum hilang dari ingatan ada Lembaga yang melakukan pengaduan ke APIP bahkan APH dengan mengatakan sudah memulangkan uang Negara.”ungkapnya.
Hendri menegasakan bahwa setiap Penyelenggara Negara secara tersirat juga mempunyai pertanggung jawaban kepada masyarakat.Setidak ada sikap-sikap yang menunjukan bahwa masih mempunyai tanggung jawab kepada Masyarakat Tubaba,dengan cara menunjukan hasil kinerja yang di harapkan dan di gaungkan.
“Setiap penyelenggara negara melekat tanggung jawab kepada masyarakat,setidaknya jangan lah saling lempar tanggung jawab seolah tidak mengetahui apa-apa.Semua kalian di biayai pakai uang negara agar dapat mensejahterakan rakyat,kalau seperti ini mana yang tidak taat hukum masyarakat atau pejabatnya.”sindirnya.(*)