Pesawaran (MDS_News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan nomor urut pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 069/PL.02.3-BA/1809/2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, bahwa penetapan nomor urut dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025, di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
“Proses ini mengacu pada Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pencalonan kepala daerah, serta mempertimbangkan Berita Acara Nomor 068/PL.02.3-BA/1809/2025, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon peserta PSU Pilbup Pesawaran 2024,” kata dia, Minggu (23/3/2025).
Nomor Urut Pasangan Calon, berdasarkan hasil penetapan, berikut nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU Kabupaten Pesawaran:
Nomor Urut 01: Supriyanto – Suriansyah Rhalieb.
Partai Pengusul: Golkar dan PPP
Nomor Urut 02: Nanda Indira – Antonius M. Ali.
Partai Pengusul: PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo.
Dirinya menjelaskan, selanjutnya pasangan calon akan mengikuti tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
“Kami memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku, transparan, dan adil bagi semua peserta,” ujarnya.
“Pelaksanaan PSU ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan demokrasi, setelah MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Dalam penetapan tersebut dihadiri oleh ketua tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon, Nanda – Anton diwakili oleh M. Nasir dan Supriyanto – Suriansyah diwakili oleh Bambang Suheri. (Ram)