Tanggamus (MDS_News) — DPRD Tanggamus menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tanggamus melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Tanggamus, Rabu (9/4/2025).
Rapat paripurna laporan hasil pembahasan dan persetujuan tiga ranperda tersebut turut dihadiri Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wabup Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda Tanggamus, Sekda Tanggamus Suaidi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Tanggamus dan Camat se Kabupaten Tanggamus.
Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu, dan telah selesai dilaksanakan pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Bagian Hukum dan OPD terkait.
“Tiga Ranperda itu adalah 1. Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, 2. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan 3. Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Agung.
Sementara, Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Tanggamus, yang telah membahas dan menyetujui tiga buah Ranperda tersebut.
“Dengan telah disetujuinya tiga Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin berjaya, sejahtera, adil, maju,dan bermartabat,” imbuh bupati. (Erwin).
Sukses Terus untuk Tanggamus maju…
🙏