Waw..!! Gagalnya Ketahanan Pangan Tiyuh Karta Raya, Bukan Tanggung Jawab Kecamatan

HOME

Tulang Bawang Barat (MDSNews) – Program Ketahanan Pangan Tiyuh/Desa Karta Raya yang diduga adanya indikasi Penyelewengan sehingga Program tersebut mengalami kegagalan pihak Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melempar Tanggung Jawab sepenuhnya Kepada Tiyuh.

Saat dikonfirmasi Iwan Setiawan Camat TBU mengatakan bahwa pihak Kecamatan hanya melakukan monitoring (Pemantauan) pelaksanaan kegiatan dalam penyusunan Anggaran Pendapat Belanja Tiyuh (APBT).Bahwa setiap yang sudah di susun terlaksanakan berkaitan dengan jaminan bahwa adanya satu jaminan keberlanjutan dari Program Ketahanan Pangan merupakan Tanggung Jawab Tiyuh.

“berkaitan dengan Program pelaksanaan Ketahanan Pangan dan kegiatan di Tiyuh adalah Kewenangan Pemerintah Tiyuh khususnya Kepala Tiyuh Pengguna anggaran.”ungkap Camat di ruang kerjanya Senin (14/04/2025).

Iwan,menegasakan bahwa pihaknya Hanya mempunyai kewenangan monitoring (pemantauan) bahwa kegiatan yang sudah di susun oleh Tiyuh terlaksanakan seluruhnya.Dalam upaya Terjaminnya keberlanjutan Program Ketahanan Pangan itu merupakan tanggung jawab Tiyuh.

“Dalam hal realisasi pelaksanaan ketahanan pangan kita hanya memantau bahwa itu realisasi.Itu merupakan tanggung jawab Tiyuh.”jawab camat.

Dalam upaya tata cara mulai dari Perencanaan,pelaksanaan Program Ketahanan pangan pihaknya hanya mengacu dalam peraturan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dimana di wajibkan untuk ketahanan Pangan 20%.Untuk menjamin keberlanjutan Program Kabupaten Tubaba belum memiliki Regulasi secara spesifik

“Kita hanya mengacu kepada Peraturan Menteri untuk ketahan pangan di wajibkan 20%,kalau secara spesifik setau saya tidak ada.”ungkapnya.

Perlu di ketahui Kecamatan Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagaimana yang telah diatur oleh Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2023 Tentang

kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi,serta susunan kerja perangkat Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.

Dalam Pasal 462

(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf a,

mempunyai tugas melaksanakan kewenangan

pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk

menangani sebagian urusan otonomi Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Camat menyelenggarakan fungsi:

a.mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan

masyarakat;

b.mengoordinasikan upaya penyelenggaraan

ketentraman dan ketertiban umum;

c.mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan

pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.membina penyelenggaraan pemerintahan tiyuh

dan/atau kelurahan;

g.melaksanakan pembinaan, evaluasi dan klarifikasi

rancangan peraturan di tiyuh;

h.melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi

ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat

dilaksanakan pemerintahan tiyuh atau kelurahan;

dan

i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Mengurai bobroknya Ketahanan Pangan Tiyuh Karta Raya.

Tulang Bawang Barat(MDSNews)-Program Ketahanan Pangan Tiyuh Karta Raya Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terdapat banyak kejanggalan mulai dari tata cara pengadaan sampai pendistribusian belanja yang terindikasi banyak permainan.

Menurut Beni,sekretaris Tiyuh bahwa pengadaan Hewan ternak berjenis kambing di lakukan 2 tahap dengan tahap pertama 20 ekor dan Tahap 2 31 ekor.

“Untuk kambing ditahap 1 20 dan tahap 2 31 ekor seluruh no 51 ekor.”balasnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (12/04/2025)

Saat diminta keterangan lebih lanjut penerima kambing yang telah di tetapkan,Beni mengatakan bahwa penerima sudah ada Peraturan Kepala Tiyuh (Perkati) yang dapat di akses melalui website Tiyuh.Akan tetapi saat di lakukan penelusuran website Tiyuh Karta Raya tidak di temukan.Namun Beni beralasan bahwa website sedang tidak aktif dikarenakan belum dilakukan perpanjangan website,akan tetapi dirinya berjanji akan mencari informasi lebih lanjut.

“Sementara ini website tiyuh lawak d perpanjang bang Naan ikm ulih pai web no kak d perpanjang lak Wak ye bang(sementara website Tiyuh belum di perpanjang tapi nanti saya tanya dulu udah di perpanjang atau belum).”kilahnya

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari aplikasi Jaga Desa Tiyuh Karta Raya pada tahun 2024 merealisasikan sebagai berikut.

Tahap 1

*Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan (Bibit dan Pakan))

Rp 26.500.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan)

Rp 40.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningakatan Produksi Tanaman Pangan)

Rp 23.080.000

Untuk tahap 2 tidak terdapat uraian realisasinya.

Diberitakan sebelumnya.

https://www.medinaslampungnews.co.id/2025/04/12/nah-loh-program-ketahanan-pangan-tiyuh-karta-raya-gagal-terindikasi-rugikan-negara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *