“M” Resmi Ditahan Oleh Kejari Tanggamus Atas Dugaan Korupsi Alat Kesehatan CT. Scan RSUD Batin Mangunang

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

 

Tanggamus (MDS_News) — “M” resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, atas kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan CT. Scan Tahun Anggaran 2022-2023, Sebesar. Rp 2.175.436.958,20.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Adi Fachruddin S.H.,MH.,MA. saat konfrensi pers dikantor Kejari setempat, Rabu (16/04/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Adi Fachruddin mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (P-8) Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan telah membuat terang Tindak Pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat Untuk menetapkan Tersangka Inisial “M” Selaku PPTK Pengadaan Alat Kesehatan CT. Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka “M”, ujar Kajari.

Masih kata Kajari Adi, “selanjutnya tersangka “M” akan dilakukan penahanan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 16 April 2025 sampai tanggal 05 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas !IB Kota Agung. Bahwa Rumah Sakit Umum Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan dengan Pagu Anggaran Rp 13.433.800.000 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).” Tambahnya.

Selanjutnya, dalam Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan tersebut, terjadi pengadaan alat kesehatan yang berbeda dengan apa yang sudah direncanakan, yakni Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan yang semula merupakan CT-Scan Philips 64 Slices berubah menjadi CT-Scan Siemens 64 Slices, tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan, di mana realisasi pengadaan alat kesehatan CT-Scan Siemens 64 Slices tersebut adalah sebesar Rp. 13.150.000.000 (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka “M” Diduga dengan sengaja telah Melakukan Pembelanjaan Alat Ct-Scan Merk Siemens Somathom Go.All (Routine) Di Aplikasi E-Catalog tanpa adanya Perencanaan dan hal tersebut dilakukan oleh PPTK Tanpa Alasan Yang Jelas sehingga Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *