Soal Polemik PT Kencana Acidindo Perkasa, LSM KP3 Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Polemik keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa yang tengah menggarap lahan eks HGU PT Jalaku di Lampung Utara tuai sorotan dari elemen masyarakat.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan, Nasril Subandi mengatakan pihaknya sudah sejak lama melakukan investigasi lapangan guna menyusun kajian atas keberadaan PT KAP yang diduga kuat tak mengantongi izin dari Pemkab setempat.

Sebab, lahan ribuan hektar itu telah berpindah tangan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

Berdasarkan data yang didapatkan saat melakukan investigasi, PT Tandiary lebih dulu mengelola beberapa bagian lahan HGU disana dengan komoditi diantaranya singkong dan sorgum.

Dalam perjalanannya, pihak perusahaan Tandiary menarik diri dan digantikan oleh PT Kencana Acidindo Perkasa alias PT KAP yang hingga hari ini masih bebas melakukan aktivitas di atas lahan eks PT Jalaku.

“Kajian kami terhadap PT KAP pada akhirnya terbukti. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Pemkab Lampung Utara melalui Bapenda bahwa perusahaan ini selama beroperasi tidak pernah bayar pajak ke daerah,” ungkap Nasril kepada media ini, Rabu, 16 April 2025.

Bahkan, kata dia, Dinas Perkebunan dan Peternakan pun telah mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk perusahaan tersebut.

“Dengan artian PT KAP ini telah melanggar aturan yang ada di Lampung Utara, inilah salah satu bukti atas kebocoran PAD karena perusahaan tidak pernah membayar pajak retribusi, diantaranya yaitu soal pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong Pemkab Lampung Utara untuk segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.

“Kita mau perusahaan yang ada di Lampung Utara sehat secara administrasi dan taat akan pajak demi pembangunan daerah,” tuturnya.

“Berikan sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang coba-coba pengemplang pajak dan tidak mau berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian di Bumi Ragem Tunas Lampung,” tegasnya.

Soal dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang selama ini menggarap lahan eks HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara harus tegas dalam menyikapi persoalan ini.

Sejak 2019 lalu lahan ribuan hektar di sana sudah dikembalikan secara otomatis kepada negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara dikarenakan sampai ini belum ada persetujuan perpanjangan HGU atas lahan yang kini tengah ditanami tebu oleh perusahaan grup Bumi Waras tersebut.

“Pak Bupati harus tanggap, kami mendesak agar Bupati dan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas dan aksi nyata, agar tidak ada lagi kebocoran PAD yang berdampak pada pembangunan daerah,” tandasnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *