Tulang Bawang, (MDSnews)— Kehadiran perusahaan yang menyediakan pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha, atau yang lebih kita kenal perusahaan leasing dianggap cukup membantu bagi masyarakat yang sedang membutuhkan keuangan mendesak, karena cukup dengan menggadaikan surat kendaraan yg dimiliki, yang bersangkutan sudah bisa membawa pulang uang dengan jumlah yang telah disepakati bersama.
Tentunya ini menjadi solusi alternatif yang bisa diambil ketika seseorang sedang membutuhkan dana dalam waktu dekat.
Namun hal itu tidak terjadi pada salah satu nasabah prioritas Astra Credit Companies (ACC) berinisial SM (31). Dirinya justru dirugikan oleh oknum pegawai ACC bandar lampung berinisial AT yang berkerja tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP), akibatnya korban selain mengalami kerugian materi juga kehilangan nama baik pada data BI Cheking.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula setelah penandatanganan kontrak antara dirinya dengan perusahaan ACC cabang bandar lampung yg berada di Jl. Jend. Sudirman, No.6, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Saat itu SM melakukan tandatangan kontrak dengan menggadaikan BPKB mobil merk Mitsubishi Xpander Ultimate tahun 2018 warna merah maron dengan nopol BE 1572 TC miliknya, saat itu SM dilayani oleh salah satu oknum pegawai ACC berinisial AT.
Dari awal penandatanganan kontrak pun, SM sudah hampir membatalkan kontrak karena merasa isi kontrak tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Waktu itu hampir saya batalkan, karena kesepakatan awal saya hanya mengambil tenor 24 bulan, namun saat dikonfirmasi oleh ACC pusat via telpon ternyata tertulis 48 bulan.” Kata SM
Namun kontrak tetap dilanjutkan karena AT berdalih itu hanya kesalahan teknis.
Dan ketika ditanyakan lebih lanjut tentang isi kontrak, AT selaku oknum pegawai ACC menerangkan kepada SM bahwa jika suatu saat nasabah melakukan keterlambatan pembayaran dikarenakan kendala keuangan, pihak ACC/Leasing tidak berkewenangan menarik kendaraan yang bersangkutan sebelum 120 hari kalender.
“Ada undang-undang yg mengaturnya om, sebelum 120 hari kalender pihak ACC/Leasing tidak berhak menarik kendaraan yang menunggak pembayaran.” Jelas AT.
Lebih lanjut AT bahkan menyarankan, apabila nasabah mengalami keterlambatan pembayaran sebelum 120 hari, agar tidak membiarkan kendaraannya ditarik oleh debt colector dengan alasan apapun.
“Jangan mau diserahin om kalau ada pihak leasing yang mau narik kendaraan, undang-undang fidusia terbarunya menjelaskan seperti itu sebelum 120 hari keterlambatan pihak ACC/Leasing tidak berhak menarik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran.” Terang SM sembari memutar rekaman percakapan dirinya dengan AT.
Tapi anehnya, menurut keterangan SM dirinya baru melakukan keterlambatan selama 29 hari, itupun ia sudah mendatangi kantor ACC berkonsultasi dengan Supervisor (SPV) AT yang berinisial RK sebagai bentuk tanggungjawab, AT justru tanpa berkoordinasi langsung mendatangi rumah SM ingin menarik kendaraan (Xpander Ultimate) milik SM dengan dalih perintah atasan.
“Om dimana ? Saya dirumah om diperintah atasan narik kendaraan om yg nunggak.”
SM yang saat itu sedang tidak dirumah merasa kaget setelah mendengar kendaraan nya mau ditarik pihak ACC tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu bahkan tanpa adanya putusan pengadilan.
Dengan niat baik, keesokan harinya SM kemudian mendatangi kantor ACC tempat AT berkerja dengan tujuan berkonsultasi atas ketidaknyamanan SM dari pelayanan oknum pegawai ACC tersebut.
Setelah melakukan obrolan panjang antara SM bersama AT dan RK selaku Supervisor, SM dengan terpaksa menitipkan kendaraan nya kepada ACC karena merasa iba setelah mendengar pengakuan dari AT.
“Tolong saya om, kalau kendaraan nya gk sy tarik hari ini juga saya bisa dipecat atasan saya om, kasian anak istri saya om kalau saya dipecat.” Kata SM menjelaskan yang dikatakan AT.
Tidak hanya berhenti disitu, setelah beberapa hari SM mendapatkan uang dan berniat ingin menebus kendaraan yang dititipkan nya kepada pihak ACC, namun sebelum menebus kendaraan nya, SM berkonsultasi terlebih dahulu tentang nama baik nya di data BI Cheking.
“Om RK, ini saya sudah punya uang & rencana mau nebus mobil saya. Kalau sudah saya tebus apakah nama saya di BI Cheking tetap baik atau tidak.?” Tanya SM.
Namun RK selaku Supervisor AT tidak bisa memberikan jawaban pasti dengan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan hal itu.
“Aduh gk tau saya kalau itu om, coba tanyakan ke pihak Colector nya.” Jawab RK singkat.
Dan ketika SM meminta nomor colector nya kepada RK, tidak ada respon dari RK. Setelah selang beberapa hari SM kembali meminta nomor kontak colector untuk berkonsultasi, RK berdalih lupa karena chat WA nya tertimpa.
“Maaf om kemaren WA nya kependem chatting yg lain.”
Sungguh mustahil seorang Supervisor yg sudah memiliki jabatan cukup tinggi di suatu perusahaan tidak memahami prosedur dan peraturan perusahaan tempatnya bekerja.
“Tidak mungkin dengan jabatan nya sebagai Supervisor, RK tidak tau jawaban dari pertanyaan saya. Saya rasa RK sengaja tidak merespon pertanyaan saya, RK lalai dalam memberikan pelayanan prima terhadap nasabah yang akhirnya menyebabkan kerugian besar terhadap nasabah.” Kata SM
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi oleh wartawan, SM mengatakan akan membawa perkara ini keranah hukum.
“Saya tidak terima dengan kejadian ini, saya merasa sangat dirugikan baik materi maupun nama baik. Saya akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum karena saya punya semua bukti percakapan (rekaman & chatting WA).” Tegas SM.