Lampung Utara (MDsNews) – Gelombang dukungan dari masyarakat terus menguat menyusul pernyataan tegas tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini diduga kuat menanam dan mengelola lahan masyarakat tanpa izin dan mengabaikan peraturan yang berlaku, Selasa (22/4/25).
Dalam pernyataannya pada Senin, 21 April 2025, Ansori Sabak menekankan bahwa aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia menyoroti praktik yang telah berlangsung puluhan tahun di mana sejumlah perusahaan diduga menggarap lahan masyarakat tanpa melibatkan pemilik tanah dan tanpa memberikan kompensasi yang layak.
“Masyarakat pemilik tanah selama ini hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ansori Sabak juga mengingatkan kembali amanat Presiden Republik Indonesia terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah masyarakat.
Menurutnya, instruksi presiden sudah jelas agar HGU seperti itu dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, ia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang terkesan lamban dalam menjalankan aturan tersebut, padahal dasar hukumnya sudah kuat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/333/B.IX/HK/1999.
“Kami berharap dalam waktu dekat, tanah masyarakat dapat segera dikembalikan. Ini adalah hak mereka sebagai warga negara di negara hukum yang berdasarkan undang-undang dan Pancasila,” tegas Ansori Sabak.
Ia juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan masyarakat selama ini terindikasi kuat tidak pernah menjalankan kewajibannya terhadap daerah dan masyarakat.
Pernyataan Ansori Sabak ini semakin diperkuat dengan temuan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara yang turun langsung ke lokasi. Bapenda menemukan bahwa PT Kencana Acidino Perkasa (PT KAP) selama ini tidak terdaftar dan tidak membayar sejumlah pajak daerah, termasuk pajak air bawah tanah, pajak parkir, dan pajak reklame.
Fakta serupa juga diungkapkan oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan yang menyatakan bahwa PT KAP belum pernah terdaftar di dinas tersebut.
Melihat kondisi ini, seluruh elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan aturan dan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Mereka berharap pemerintah kabupaten segera bertindak tegas, mengembalikan hak masyarakat atas tanahnya, dan memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan kontribusi yang seharusnya kepada daerah. (Rma)