LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Tabir misteri seputar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, perlahan tersibak. Fakta mencengangkan terungkap bahwa perusahaan penyewa lahan terakhir kali membayarkan pajak atas nama pemegang HGU pada tahun 2019. Lebih lanjut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU untuk lahan seluas lebih dari 2.408 hektar tersebut.
Sumber terpercaya dari internal PT Tandiary, mantan penggarap lahan yang pernah menjalin kemitraan dengan PT Jalaku, mengungkapkan bahwa perusahaannya mengelola hingga 840 hektare lahan. Anehnya, seluruh administrasi dan pembayaran pajak atas lahan yang mereka garap tetap menggunakan nama PT Jalaku. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa secara finansial, operasional penggarapan lahan ini didukung oleh PT Tandiary bersama PT Kencana Acidindo Perkasa.
“Selama kami menggarap sekitar 840 hektare, perusahaan kami yang mengurus dan menyetorkan pajaknya. Area lain yang digarap perusahaan lain juga demikian, dan kami dipercaya untuk mengumpulkan dana pembayaran pajak. Praktik ini berlangsung dari tahun 2000 hingga 2019,” beber sumber tersebut, baru-baru ini.
Sumber itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi lebih lanjut dan turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut demi kemaslahatan masyarakat Lampung Utara. “Mungkin ini saatnya. Saya siap membantu dan ikut berjuang agar lahan itu bisa kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Pemda Lampura Angkat Bicara: Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan HGU!
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Mankodri, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imam Sampurna, menegaskan bahwa Pemda tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan HGU untuk PT Jalaku atas dua HGU bernomor 11 dan 12 yang masa berlakunya habis sejak tahun 2019.
“Sama sekali belum pernah Bapak Bupati memberikan surat rekomendasi. Mengenai apakah HGU dua lokasi di Kotabumi Utara itu sudah diperpanjang, pihak ATR/BPN yang memiliki informasi jelas,” ujar Mankodri saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Mei 2025, yang diamini oleh Imam Sampurna.
Mankodri menyarankan agar pihak terkait berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN Lampung Utara. Pasalnya, batas waktu dua tahun yang diberikan kepada pemegang HGU untuk mengurus perpanjangan telah terlewati sejak tahun 2021, namun Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU tak kunjung ditembuskan kepada Pemkab Lampung Utara.
“Dalam aturannya, proses perpanjangan atau pembaharuan HGU itu diberikan waktu selama 2 tahun kepada pemegang HGU (PT Jalaku) untuk mengurusnya. Artinya, sejak berakhir tahun 2019, seharusnya tahun 2021 SK HGU itu sudah selesai. Tetapi sampai tahun 2025 ini belum ada kejelasan,” imbuh Mankodri.
Imam Sampurna menambahkan bahwa Pemda Lampung Utara telah berulang kali mengundang PT Jalaku untuk audiensi, namun pihak perusahaan tidak pernah hadir. “Sejauh ini, dari beberapa kali kami mengundang PT Jalaku itu tidak pernah hadir, yang hadir malah dari perwakilan Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut),” ungkap Imam.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Lampung Utara belum membuahkan hasil. Sebelumnya, saat dikonfirmasi media, ATR/BPN meminta agar dikirimkan surat resmi sebagai prosedur administrasi untuk mendapatkan informasi terkait HGU nomor 11 dan 12 di Lampung Utara.
Fakta-fakta baru ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum lahan eks HGU PT Jalaku dan implikasinya bagi masyarakat Lampung Utara. Ketidakjelasan perpanjangan HGU dan pembayaran pajak yang terhenti sejak 2019 membuka potensi permasalahan agraria yang kompleks di wilayah tersebut. (Rma)