Pemerintahan Pekon Jagaraga Menggelar Musdesus Untuk Pembentukan Koprasi Merah Putih

Lampung Barat

Lampung Barat (MDSNews) — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintahan Pekon (Desa) Jagaraga Kecamatan Sukau Lampung Barat Provinsi Lampung, menggelar Musyawarah Desa husus (Musdesus) pembentukan koperasi dan pemilihan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Pekon tersebut. Kegiatan Musdesus itu dipusatkan di Balai Pekon setempat, Kamis (8/5/2025).

Dasar Hukum Koperasi Merah Putih

Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Camat Sukau dalam kesempatan itu diwakili Sekretaris Kecamatan, Galih Joko Purnomo antaralain menjelaskan Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Tujuan Koperasi Merah Putih

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama, tambah Galih Joko Purnomo.

Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat, tandas Sekcam Galih Joko Purnomo.

“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi” tutup Galih Joko Purnomo.

Sambutan Peratin Nofianto

Sementara Peratin ( Kepala Desa) setempat, Nofianto ditemui disela-sela pembukaan Musdesus pada media ini menjelaskan, pihaknya sangat responsif dan mendukung penuh atas instruksi Presiden ( Inpres) Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan koperasi Desa/ Kelurahan.

“Kami dari Pemerintahan Pekon sangat responsif dan mendukung penuh atas instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan koperasi Desa/ Kelurahan dan kami telah membentuk nya,” terang Nofi.

Hadir dalam kegiatan Musdesus itu selain dari Kecamatan, tampak juga hadir Ketua dan anggota LHP , Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pekon setempat, Pendamping Desa, Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL), para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *