KPU Lampung Utara Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, GMBI Tuntut Pansus dan Penegakan Hukum

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) terseret dalam pusaran dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampura menuding adanya praktik korupsi sistematis berdalih pergeseran anggaran, yang kini kian memanas.

Menurut Ketua LSM GMBI Distrik Lampura, Ansori, KPU Lampura diduga kuat telah menggunakan dana hibah untuk belanja modal, seperti pembelian perlengkapan kantor dan pembangunan gedung, yang jelas-jelas dilarang.

Padahal, sesuai aturan dalam laman resmi KPU, dana hibah pilkada berbentuk uang hanya dapat digunakan untuk belanja barang, bukan belanja modal. Ansori menegaskan pembangunan tersebut tidak memiliki urgensi sebagai penunjang tahapan Pilkada 2024.

“Dari sini saja, kita sudah bisa menilai bahwa ada tindakan yang menguntungkan pihak pribadi secara berjamaah,” ujar Ansori pada Selasa (20/5).

GMBI juga menyoroti perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan KPU Lampura. Berdasarkan Permendagri No. 54 tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020, perubahan NPHD hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti perubahan jumlah pasangan calon atau pemilihan lanjutan.

Namun, KPU Lampura mengajukan perubahan di luar konteks tersebut, bahkan setelah tahapan penyelenggaraan Pilkada usai. Ansori menyebut tindakan ini “konyol.” Indikasi penyelewengan terlihat dari perubahan anggaran yang fantastis.

Item pemeliharaan yang semula bernilai Rp 321.178.900 mendadak melonjak menjadi Rp921.178.900, diduga untuk pembangunan gedung kantor. Selain itu, anggaran evaluasi dan pelaporan yang sebelumnya Rp80.500.000 membengkak drastis menjadi Rp2,2 miliar, angka yang dinilai tidak masuk akal.

“Perlu adanya pemeriksaan yang lebih lanjut, kuat dugaan permasalahan ini sudah masuk ke ranah pidana tindak pidana korupsi,” tegas Ansori.

Menyikapi hal ini, GMBI Distrik Lampura mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura untuk segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami polemik ini.

Ansori juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas dan tepat dalam menyelesaikan dugaan penyelewengan dan penyimpangan NPHD tersebut.

“Kami akan melakukan aksi untuk mengawal permasalahan ini agar segera terang benderang,” pungkas Ansori, menegaskan komitmen GMBI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *