Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan Kejaksaan

DAERAH HOME LAMPUNG Pringsewu TERBARU

Pringsewu (Medinas_News)– Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022.

HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Pringsewu, diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut bersama dua orang lainnya yang kini telah berstatus terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH, MH, mengatakan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sebagai bagian dari tahap dua dalam proses hukum.

“Sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” ujar Kadek saat dikonfirmasi.

HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HI diduga turut serta dalam penyimpangan dana hibah bersama dua orang lainnya, yakni Tari Prameswari selaku bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai sekretaris LPTQ. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp584.464.163. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp494 juta telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.

Usai pelimpahan, HI langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Sebelum ditahan, HI telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kejaksaan menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Kejari Pringsewu juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (Aden Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *