Viral : Ratusan Pedagang Pasar Kotaagung Musyawarah Bahas Biaya Sewa Kios yang Dinilai Sangat Memberatkan

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Para pedagang pasar tradisional Kota Agung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) menolak penetapan tarif sewa toko dan los hamparan yang dinilai memberatkan para pedagang dan juga menanyakan kejelasan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pedagang.

Musyawarah tersebut difasilitasi oleh perwakilan pedagang pasar, serta sejumlah tokoh masyarakat guna menampung aspirasi para pedagang yang merasa terbebani dengan besarnya tarif sewa kios yang akan segera ditetapkan.

Menurut Ketua FKPP Kota Agung Jasril dari musyawarah bersama seluruh pedagang Pasar Kota Agung Sabtu (31/5/2025) di Masjid Alfalah Pasar Kota Agung. Disepakati FKPP akan membawa persoalan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan Dua (2) pertanyaan. Yaitu pertama kejelasan apakah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pedagang sudah tidak diberlakukan lagi karena habis kontrak atau bisa di perpanjang.

Kedua menyatakan penolakan penetapan tarif sewa toko dan los hamparan yang sangat tinggi tidak sesuai dengan kondisi perekonomian pedagang saat ini.

“Intinya itu yang dihasilkan dari rapat musyawarah para pedagang pasar Kota Agung hari ini, tentunya akan kami rumuskan lagi berapa tarif sewa toko dan los hamparan yang kami rasa sesuai. Persoalan ini juga akan kami bawa ke DPRD Tanggamus, untuk dengar pendapat bersama dewan terhormat kita, untuk menyampaikan keinginan kami kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” kata Jasril.

Sementara itu, Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa kenaikan biaya sewa tidak sebanding dengan pendapatan harian yang mereka peroleh. “Kami merasa sangat terbebani. Pendapatan kami tidak menentu, apalagi sejak beberapa tahun belakangan ini, tapi biaya sewa terus naik. Ini sangat tidak adil,” ujar Alwan, salah satu pedagang Pakaian yang telah berjualan di pasar tersebut selama lebih dari 20 tahun.

Musyawarah berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah guna menyusun usulan revisi tarif sewa secara adil dan berkelanjutan.

Musyawarah tersebut menjadi langkah awal dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Pasar Kota Agung, serta menjadi contoh partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *