Bupati Lampung Utara Diduga Resmikan Pabrik Tapioka Tanpa Izin Resmi

DAERAH HOME TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Bupati Lampung Utara, Hamartoni, menuai sorotan tajam setelah diduga melakukan kekeliruan fatal saat meresmikan sekaligus syukuran pabrik tapioka PT Surya Intan di Kecamatan Muara Sungkai.

Pasalnya, investigasi sejumlah awak media menunjukkan bahwa pabrik tersebut kuat dugaan belum mengantongi izin operasional resmi.

Pabrik yang dulunya milik PT Bali Bunga Sari ini telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Surya Intan. Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Camat Muara Sungkai, Iwan Purnama, yang sempat dikonfirmasi awak media. Meskipun pesannya kemudian dihapus, ia sempat menyatakan, “Launching perusahaan. Perusahaan lama, ganti pemilik.” Ucapnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun 2014 juga mencatat PT Bali Bunga Sari sebagai perusahaan tapioka yang berlokasi di Desa Banjar Negeri, Muara Sungkai.

Pengambilalihan dan peresmian oleh PT Surya Intan pada tahun 2025 ini diduga mengabaikan proses perizinan yang seharusnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Disperkim Ciptaru Lampung Utara, Saukat, menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang baru sama sekali belum mengajukan rekomendasi izin pemanfaatan ruang. “Belum ada yang datang untuk koordinasi menyangkut usaha itu atas alih fungsi atau alih orang dari pihak perusahaan yang baru,” tegas Saukat.

Bahkan, persoalan ini sempat menarik perhatian mahasiswa yang berencana menggelar aksi demonstrasi. Namun, aksi tersebut batal setelah mahasiswa dijanjikan akan difasilitasi untuk beraudiensi langsung dengan Bupati Lampung Utara pada Rabu, 3 Juni 2025.

Audiensi ini akan membahas evaluasi 100 hari kinerja bupati dan wakil bupati, di mana mahasiswa akan menyampaikan langsung kekhawatiran mereka terkait kebijakan pemerintah yang diduga melanggar aturan demi percepatan pembangunan ekonomi, ujar Muhammad Alfansa Yusup.

Sayangnya, Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara, Lekok, terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp yang dalam keadaan aktif mengenai dugaan keteledoran Bupati Hamartoni dalam meresmikan pabrik tanpa izin ini. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *