Ini Kata Reza Dinata Anggota Dewan Komisi II DPRD Tanggumus Saat Rapat Terkait SHGB Pasar Kotaagung.

DAERAH HOME LAMPUNG PROVINSI Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, bersama Angota DPRD Komisi II Tanggamus dan Para pedagang pasar tradisional Kota Agung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP), menggelar rapat terkait Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung.

Kegitan yang bertema dengar pendapat antara Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung dengan Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Tanggamus, di Rupatama, Rabu (04/06/2025).

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten II Hendra Wijaya Mega, Kabag Hukum Arief Rahmat, Komisi II DPRD Tanggamus, Perwakilan Kajari Tanggamus, serta Plt Camat Kotaagung.

Kepala Diskoperindag UMKM Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, bahwa alasan tidak memperpanjang SHGB, lantaran kondisi pasar Kotaagung saat ini, perlu revitalisasi lantaran telah banyak mengalami kerusakan, Sehingga perlu dilakukan revitalisasi, yang menurutnya jika itu dilakukan akan memberikan dampak positif bagi pedagang.

“Kita melihat kondisi dilapangan ada beberapa bangunan pasar itu tidak layak, untuk disewa ada yang bocor, rusak dan tidak ditempati, itu artinya kita memiliki bagaimana pasar itu kedepan akan lebih bagus, nyaman untuk berdagang,”kata Retno

Sementara lanjutnya, jika SHGB diperpanjang maka akan berlalu untuk 20 tahun kedepan, sementara revitalisasi Pasar Kotaagung telah digagas sejak lama.

Hal mendasar inilah menurutnya, menjadi dasar Pemkab tidak memperpanjang SHGB Pasar, bahwa revitalisasi maupun pembangunan akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

“SHGB itukan harus 20 tahun, sementara kita memiliki program untuk Pasar Kotaagung kedepan, baik itu revitalisasi atau pembangunan, yang jelas revitalisasi agar Pasar Kotaagung lebih baik,”ujarnya.

Sementara itu, Anggot Komisi II DPRD Kabupaten, Reza Dinata menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan retribusi sewa kios dan lapak di Pasar Kotaagung yang dinilai memberatkan pedagang. Dalam rapat dengar pendapat bersama dinas terkait, ia menegaskan bahwa besarnya retribusi saat ini tidak sebanding dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat yang masih belum stabil pascapandemi.

“Saya menerima banyak keluhan dari para pedagang di Pasar Kotaagung. Mereka merasa terbebani dengan tarif sewa yang tinggi, sementara fasilitas dan pelayanan pasar belum sepenuhnya memadai. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Reza Dinata.

Ia juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang selama bertahun-tahun menempati kios di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, perpanjangan masa berlaku SHGB sangat diperlukan agar pedagang memiliki rasa aman dan tidak waswas terhadap masa depan usaha mereka.

“Kami mendorong agar SHGB diperpanjang, khususnya bagi pedagang yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan usaha secara tertib. Jangan sampai ada ketidakpastian hukum yang justru menghambat roda perekonomian lokal,” lanjutnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut juga meminta, agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar tradisional, dengan meninjau kembali kebijakan retribusi serta memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SHGB.

“Pasar tradisional seperti Pasar Kotaagung adalah nadi ekonomi rakyat. Sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kebijakan yang adil,” tutup Reza.

Sementara itu, Ketua FKPP Kota Agung Jasril mengatakan, pedagang sangat kecewa dengan tidak diperpanjangnya SHGB dan pedagang juga dibuat risau, dengan tidak adanya kepastian hukum jelas, terkait dengan sampai kapan pedagang bisa menempati bangunan tersebut.

Hal ini karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan sewaktu waktu bisa saja diambil alih oleh Pemda.

“Kalau tidak ada kepastian, entah lusa atau kapan ada pembongkaran mau diapakan dagangan kami, ini juga harus jelas, kita yang namanya berdagang harus ada kepastian hukum, lima atau sepuluh tahun, inikan harus jelas,”paparnya.

Sementara itu, dari hasil rapat tersebut selain tidak memperpanjang SHGB, Pemkab Tanggamus tetap akan memberlakukan surat tanda objek retribusi daerah (STORD), namun sebelu itu dilakukan.

Tim Diskoperindag Pemkab Tanggamus didampingi pihak terkait dan DPRD Tanggamus akan melihat secara langsung dilapangan.

Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah bangunan ruko, kios, maupun hamparan yang ada di Pasar Kotaagung, karena setiap objek tersebut, retribusi yang dikenakan berbeda.

Pedagang lama, akan diutamakan untuk tetap bisa berjualan dengan catatan, sanggup membuat STORD yang telah ditetapkan.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *