Wow..!! Sungguh Dasyat : Polemik ‘Surat Sakti’ Suaidi Sekda Kabupaten Tanggamus

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Terbitnya ‘Surat Sakti’ Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi yang memberhentikan M Ilham Nurmay dari jabatan Camat Kotaagung Timur (Kotim) menjadi polemik. Pasalnya, Inpektorat menyoriti kinerja BKSDM yang belum menerbitkan surat keputusan (SK) penempatan yang baru kepada M Ilham Nurmay, pasca diberhentikan sebagai camat.

Sekertaris Inpektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah menyatakan, seharusnya setelah pejabat dicopot dari jabatan-nya, maka seharusnya BKSDM menerbitkan SK penempatan.

“Biasanya, selain SK pemberhentian ada juga SK penempatan selaku pelaksana. Mungkin sudah ada, tapi belum disampaikan kepada Ilham. Nanti, kita akan ingatkan BKSDM terkait masalah tersebut,” kata Gustam kepada SKH Medinas Lampung, Rabu (11/06/2025).

Terkait surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025, menurut Gustam tidak ada kejanggalan. “Surat Sekda itu, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat,” ujarnya.

Menurut Gustam, pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan kehadiran dalam bekerja. “Dasar pemeriksaan, adalah absensi yang disampaikan kepada Inspektorat, dan faktanya ditemukan ada beberapa yang tidak ditandatangani. Artinya, tidak masuk kerja,” imbuhnya.

Kemudian, kata Gustam, fakat kedua selama proses pemanggilan sebanyak tiga kali ia (Ilham, red) tidak hadir. “Pak Ilham, sudah kita kasih surat pemanggilan, dan di telpon untuk datang malah. Namun, tidak datang,” ujarnya.

Dikatakan Gustam, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No: 94/2021, tiga hari tidak masuk kerja diberikan sanksi yaitu, berat, sedang dan ringan.

Ia juga mengakui, pemeriksaan Camat Kotim tersebut dampak dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati Tanggamus, M Saleh Asnawi di sejumlah kecamatan.

“Saat bupati Sidak, Camat Kotim tidak ada. selanjutnya, kami lakukan evaluasi kinerjanya melalui absensi. Kalau camat lain saat itu ada semua dan jajarannya menjawab serta absensi lengkap. Bahkan, saat di telepon menjawab, dan anak buahnya masih ngejawab. Sedangkan, Camat Kotim saat diminta keterangan pegawai kecamatan tidak ada yang tahu,” jelasnya.

Gustam menambahkan, seseorang pegawai berhak memberikan sanggahan keberatan sampaikan ke Inspektorat, dan akan dievaluasi kembali oleh tim pertimbangan.

**Tuntut Keadilan

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pejabat bernama M Ilham Nurmay, mengaku mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangamus. Pasalnya, tanpa melakukan kesalahan apapun, mendadak dirinya diberikan sanksi dan diberhentikan sebagai Camat Kotaagung Timur (Kotim).

Ilham menjelaskan, dirinya mendapat surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025, yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, lanjutnya, dalam surat itu juga disebutkan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat No: 700/104/0/2025 tanggal 14 Mei 2025, tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali yaitu, pada 21-29 April, dan 6 Mei 2025.

Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat dinyatakan, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 hari kerja. Dibuktikan, dengan rekap absen Kecamatan Kotaagung Timur, sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan hari kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya merasa, terbitnya surat Sekda Tanggamus itu sangat janggal. Karena, saya merasa tak melakukan perbuatan apapun sehingga diberikan sanksi, dan diberhentikan sebagai camat,” kata Ilham saat menyambangi kantor Redaksi SKH Medinas Lampung, Selasa (10/06/2025) malam.

Ia menyebut, selama ini tidak pernah ada pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap dirinya mengenai dugaan pelanggaran yang berpotensi terkena sanksi berat. “Mulai dari Baperjakat, Inspektorat, hingga atasannya juga tak menyampaikan apapun terkait potensi pelanggaran,” imbuhnya.

Ilham juga mengaku tidak sedang terlilit kasus hukum atau sedang menjalani pemeriksaan oleh lembaga hukum manapun. Sebaliknya, ia merasa memiliki kinerja baik saat Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, Mulyadi Irsan.

“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Karena itu, ia menilai surat Sekda Tanggamus ada cacat prosedur dalam keputusan. Jadi, saya menyampaikan permasalah ini melalui media bukan takut dicopot dari jabatan sebagai Camat, tapi minta keadilan untuk diberikan ruang untuk klarifikasi,” tukasnya.

Ilham menyatakan, surat Sekda Tanggamus itu diterbitkan pasca dilakukannya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati M Saleh Asnawi bersama Tim Baperjakat di empat kecamatan yakni, Kecamatan Talang Padang, Sumberejo, Pulang Panggung dan Kotaagung Timur pada 15 April 2025 lalu.

“Hasil Sidak, empat camat tidak ada di kantor. Namun, anehnya tiga camat diberikan sanksi ringan dan saya (Camat Kotaagung Timur, red) diberikan sanksi berat,” kata Ilham.

Ironisnya, sanksi berat itu berdasarkan absen Januari dan 15 April 2025 lalu, yang diambil oleh Inspektorat Tanggamus dari Sekcam Kotaagung Timur.

“Absen yang diserahkan Sekcam itu, tidak ada tandatangan saya. Karena, memang belum diberikan Sekcam sejak Januari sampai dengan 15 April,” jelas Ilham.

Ditempat terpisah, Sekda Tanggamus, Suaidi sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait terbitkan surat pemberhentian M Ilham Nurmay sebagai Camat Kotaagung Timur.

Jurnalis : (Red/Eza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *