Dugaan Kejanggalan Surat Inspektorat dan Sekda Tanggamus, Suaidi Cuekin Laporan di Kejati

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews)-Sekretaris daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi terkesan ‘cuek’ atau memilih enggan memberikan tanggapan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporan mantan Camat Kotaagung Timur (Kotim), M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan menganalisa laporan itu,” kata Suaidi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025) lalu.

Menurut Suaidi, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur.

Ditempat terpisah, Ilham Nurmay menyatakan, akan membeberkan dugaan kejanggalan proses surat panggilan dari Inspektorat, dan terbitnya surat keputusan (SK) Sekda Tanggamus, apabila dipanggil Kejati pasca laporan yang dilayangkannya, Jumat (13/06/2025).

“Informasi dari Kejati, laporan saya sedang dipelajari. Insyaallah, pelapor dan pihak-pihak terkait yang dilaporkan secepatnya akan dipanggil untuk diminta klarifikasi,” kata Ilham saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (18/06/2025).

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi ke Kejati Lampung.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidakakan sewenang-wenang, pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

“Iya, saya secara resmi melaporkan Sekda Suadi ke Kejati Lampung, atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Ilham Nurmay, Jumat (13/06/2025).

Ilham menjelaskan, ada tiga poin dalam laporannya ke Kejati yakni, meminta diperiksanya Suaidi selaku Sekda Tanggamus, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat keputusan bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan Camat Kotim menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kemudian, lanjutnya, poin kedua adalah meminta kepastian, bawa proses pemberhentian maupun sanksi yang diberikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan asas keadilan administratif. “Poin ketiga, saya berharap Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin keadilan,” tukasnya.

Ilham juga menyadari, jika dirinya ada kesalahan karena saat Bupati Tanggamus Sidak pada 15 April 2025 lalu, tidak ada di kantor. Namun, ketidak hadirannya karena ada kendala yakni, AKI mobilnya soak.

“Saat itu, saya sudah siap untuk berangkat ke kantor. Tapi, ada kendala AKI soak sehingga mobil tidak bisa hidup. Jadi, tujuan melaporkan Sekda Tanggamus ke Kejati adalah untuk meminta ruang klarifikasi yang belum diberikan Inspektorat, terkait absensi yang menyatakan saya tidak masuk kantor selama 25 hari,” jelasnya. (Eza/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *