Dua TahunTertunda, Gaji Pekerja Rest Area KM 20 Akhirnya Dibayarkan Penuh

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Setelah dua tahun mengalami keterlambatan pembayaran gaji, puluhan pekerja PT Pelita Adhidaya Servindo (PT PAS) yang bertugas di rest area KM 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akhirnya dapat bernapas lega. Gaji mereka yang sempat tertunggak kini telah dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan, menyusul tekanan keras dari para pekerja yang sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.

Keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji sejatinya telah berkali-kali disampaikan para pekerja kepada manajemen PT PAS. Namun, selama dua tahun terakhir, hanya dua kali gaji dibayarkan tepat waktu. Kondisi diperburuk dengan adanya pemotongan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) setiap bulan yang ternyata tidak tercatat dalam saldo aplikasi JMO para karyawan.

Merasa diabaikan, para pekerja kemudian melayangkan ultimatum. Mereka menyatakan akan mogok kerja apabila sisa gaji tidak dilunasi dalam waktu 1×24 jam sejak surat pernyataan mereka dilayangkan pada Senin (16/6/2025). Ancaman tersebut pun menarik perhatian pihak pengelola jalan tol.

Menanggapi situasi tersebut, Manajer Public Affair PT Hakaaston, Muhammad Alkautsar, segera bertindak.

“Setelah mendapat informasi mengenai rencana mogok kerja, saya langsung menemui para pekerja untuk berdialog. Apa yang mereka sampaikan kami dengarkan dan tindak lanjuti. Walaupun urusan gaji bukan kewenangan langsung kami, sebagai operator jalan tol PT Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB), kami tetap bertanggung jawab memastikan seluruh operasional berjalan lancar demi pelayanan terbaik kepada pengguna jalan,” ujar Alkautsar.

Langkah cepat Alkautsar membuahkan hasil. Ia segera mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT PAS, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh gaji yang tertunggak berhasil dibayarkan kepada para pekerja.

“Kami dari tim rest area KM 20 mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Muhammad Alkautsar dari PT HKA dan Bapak Fatan,” ujar perwakilan pekerja dalam sebuah video ucapan.

“Bantuan mereka sangat berarti bagi kami dan keluarga,” tambah mereka dalam pernyataan resmi.

Alkautsar, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis, menegaskan bahwa hak pekerja adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. “Hak pekerja bukan hal yang bisa dinegosiasikan. Itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan kesepakatan kerja yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan yang tegas terhadap hak-hak pekerja.

Dengan terselesaikannya persoalan ini, para pekerja berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga mendorong agar komunikasi antara manajemen dan karyawan dapat diperbaiki.

“Jangan lagi kami dibingungkan ke mana harus mengadu. Harusnya tempat kami mengeluh adalah PT PAS sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung. Jangan sebaliknya,” ujar salah satu karyawan dengan nada kecewa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *