Kuasa Hukum Minta Kasus Ketua PGRI Metro Ditarik ke Polda

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

METRO (MDSNews) – Kuasa hukum Ketua PGRI Kota Metro yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 6 Metro Utara menyampaikan permohonan kepada Kapolda Lampung untuk memberikan atensi, percepatan, dan kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan hukum yang kini tengah dihadapi kliennya.

Dalam keterangannya, Ryan Gumay, kuasa hukum menyampaikan dua poin penting. Pertama, terkait pengaduan yang telah mereka sampaikan ke Propam dengan nomor registrasi 55 dan 56. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah oknum di lingkungan Polres Metro, yakni Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim, seorang penyidik pembantu berinisial DF, serta anggota Satres Narkoba berpangkat Aiptu berinisial AS.

“Hingga hari ini, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun kepastian hukum. Padahal, salah satu dasar hukum yang kami gunakan adalah putusan praperadilan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Ini jelas mencerminkan ketidakprofesionalan penyidik yang seharusnya dapat dikenai sanksi etik,” ungkap Ryan.

Ryan Gumay (tengah), Kuasa Hukum
Poin kedua yang disampaikan adalah permohonan agar proses penyelidikan yang saat ini dibuka kembali dapat dialihkan ke Ditreskrimum Polda Lampung. Hal ini, menurut kuasa hukum, bertujuan menjamin objektivitas, transparansi, dan rasa keadilan dalam proses penanganan perkara.

“Sudah banyak hal yang menurut kami tidak objektif bila perkara ini tetap ditangani di Satreskrim Polres Metro. Karena itu, kami berharap proses ini dapat ditarik ke Polda,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi terhadap kliennya yang saat ini aktif menjabat sebagai Ketua PGRI Kota Metro.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk himbauan sekaligus harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *