Desak Bupati Saleh Ganti Sekda Tanggamus, Keramat Ungkap Temuan BPK

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSNews) – Aliansi Keramat mendesak Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi segera lengserkan Suaidi dari jabatan Sekretaris daerah (Sekda). Langkah itu penting dilakukan, untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabaupaten Tanggamus dapat berjalan sesuai dengan visi, dan kepentingan rakyat.

Desakan itu disampaikan Koordinator Aliansi Keramat, Sudirman Dewa yang prihatin dengan kekisruhan kepemimpinan Suaidi selaku Sekda Tanggamus, pasca ramainya pemberitaan mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Pergantian Sekda ini, merupakan langkah awal yang menegaskan bahwa Bupati Moh Saleh Asnawi dengan jargon ‘Jalan Lurus’ membawa harapan baru masyarakat Tanggamus, karena sikapnya yang adil dalam memberikan keputusan,” kata Dewa saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (25/06/2025).

Dikatakannya, apabila menyelisik rekam jejak Suaidi saat menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, ada dugaan penyimpangan APBD tahun 2020-2021 sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, yakni honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah, dan perjalanan dinas (Perjas).

Dalam LHP BPK itu, kata Dewa, ada kelebihan pembayaran honorarium (narasumber, penanggungjawab Penelola Keuangan Daerah dan Tim Pelaksana Kegiatan) mencapai Rp1, 407 miliar. Salah satunya, BPKAD sebesar Rp506 juta lebih.

“Saat itu, BPKAD dipimpin oleh Suaidi yang saat ini menjadi Sekda Tanggamus. Melihat temuan BPK itu, maka ia (Suaidi, red) tidak pantas duduk sebagai Sekda karena tidak cermat sebagai pemimpin, karena OPD yang dipimpinnya ada temuan BPK,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tahun 2020 ada anggaran perubahan sebesar Rp1,528 miliar, dan terealisasi Rp1, 525 miliar, yaitu honorarium pengelola keuangan dan barang daerah Rp132 juta lebih, honorarium non-PNS pembantu bendahara umum Rp841 juta lebih, dan honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp540 juta.

Selanjutnya, dugaan korupsi konsultasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah tahun 2020 terealisasi Rp559 juta lebih, dan tahun 2021 terealisasi Rp1, 148 miliar.

“Kegiatan tersebut, digunakan untuk Perjas. Namun, tidak mungkin dilaksankan secara total karena tahun 2020-2021 dalam keadaaan Covid-19 sehingga kegiatan konsultasi, koordinasi maupun rapat dilaksanakan secara zoom meeting,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Tanggamus Suaidi memilih enggan memberikan tanggapan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporan mantan Camat Kotaagung Timur (Kotim), M Ilham Nurmay ke Kejati Lampung.

“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan menganalisa laporan itu,” kata Suaidi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025) lalu.

Menurut Suaidi, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur.

Ditempat terpisah, Ilham Nurmay menyatakan, akan membeberkan dugaan kejanggalan proses surat panggilan dari Inspektorat, dan terbitnya surat keputusan (SK) Sekda Tanggamus, apabila dipanggil Kejati pasca laporan yang dilayangkannya, Jumat (13/06/2025).

“Informasi dari Kejati, laporan saya sedang dipelajari. Insyaallah, pelapor dan pihak-pihak terkait yang dilaporkan secepatnya akan dipanggil untuk diminta klarifikasi,” kata Ilham saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (18/06/2025).

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi ke Kejati Lampung.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidakakan sewenang-wenang, pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025. (Eza/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *