TANGGAMUS (MDSNews) -Laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Tanggamus, Suaidi terus bergulir di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Diketahui, mantan Camat Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, M Ilham Nurmay secara resmi melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Suaidi ke Kejati Lampung, Jumat (13/06/2025).
Laporan Ilham itu, pasca terbitnya surat bernomor: 800/1210/45/2025, yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi pada 27 Mei 2025.
Lalu, bagaimana kelanjutanya? Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan meskipun membenarkan, tapi belum mengetahui perkembangan laporan mantan Camat Kotaagung Timur tersebut.
“Iya, benar ada informasi itu. Tapi, kami belum monitor laporan tersebut deposisi pimpinan ke bidang mana,” kata Ricky usai menghadiri acara Panen Raya Jagung kegiatan Jaksa Ikut Menanam (Jaim) di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Kamis (26/06/2025).
Ricky menyatakan, Kejati Lampung berkomitmen akan menindaklanjuti setiap pengaduan atau laporan masyarakat, yang meminta keadilan dan kepastian hukum.
“Jadi, kabarnya memang ada laporan itu. Tapi, pastikan dulu dibidang mana. Pokoknya, nanti saya cek,” tandas Ricky.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Tanggamus Suaidi memilih enggan memberikan tanggapan, terkait laporan mantan Camat Kotaagung Timur.
“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan menganalisa laporan itu,” kata Suadi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025).
Menurutnya, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur. (Win/red)