BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan sekretaris daerah (Sekda) Suaidi ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Untuk diketahui, sebelumnya Sekda Tanggamus Suaidi dilaporkan oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejati Lampung, Jumat (13/06/2025) lalu.
Laporan Ilham itu, pasca terbitnya surat bernomor: 800/1210/45/2025, yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi pada 27 Mei 2025.
Kabar dilampahkannya penanganan perkara Sekda Tanggamus, Suaidi tersebut terungkap saat mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay menyambangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, (30/06/2025).
“Informasi dari bagian Intelijen, laporan bapak (Ilham, red) sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,” ujar Ana, salah satu petugas PTSP Kejati Lampung.
Hanya saja, petugas PTSP Kejati Lampung itu tidak menjelaskan secara detail terkait pelimpahan penanganan perkara Sekda Tanggamus, Suaidi tersebut.
Kendati demikian, Ana menjelaskan bahwa perkara dengan nomor: B-3528 11.8.3 1056.3/06/2025, dilimpahkan ke Kejari Tanggamus pada 24 Juni 2025 lalu.
Sementara itu, Ilham menyatakan bersyukur laporannya benar-benar ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. Meskipun, penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.
“Alhamdulillah, jajaran kejaksaan memproses laporan saya. Semoga, keadilan tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Ilham.
Ia juga menyatakan, sebagai ASN dirinya legowo diberhentikan oleh pimpinan dari jabatan Camat Kotaagung Timur.
Namun, kata Ilham, upaya hukum yang dilakukannya hanya untuk mencari keadilan, terkait sanksi 12 bulan yang diputuskan secara sepihak oleh Inspektorat dan Sekda Tanggamus, Suaidi.
“Tujuan laporan ini, saya hanya minta diberikan ruang klarifikasi untuk menjelaskan. Karena, saya punya bukti bahwa data yang menyatakan tidak pernah hadir bekerja selama 25 hari adalah tidak benar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Tanggamus Suaidi memilih enggan memberikan tanggapan, terkait laporan mantan Camat Kotaagung Timur.
“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan
menganalisa laporan itu,” kata Suadi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025).
Menurutnya, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur. (red)